GERAK12 – Seorang ayah warga Banyuwangi, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. Pelaku sempat melarikan diri setelah tahu anaknya hamil.
Pelaku IRW (36) hanya bisa tertunduk lesu di depan penyidik polisi, Rabu (14/4). IRW baru saja ditangkap seusai pelariannya di Jogjakarta.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin membenarkan adanya kasus persetubuhan ayah kandung yang menghamili anaknya sendiri.
Kasus itu dilaporkan pada 27 Januari 2021. Namun pelaku baru saja ditangkap dari pelarian di Jogjakarta.
“Benar kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif,” ujarnya, dilansir detikcom.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Arman, pelaku mengakui persetubuhan tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksi bejat nya sejak agustus 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga Januari 2021.
“Pengakuan pelaku ini terjadi karena mabuk miras. Pelaku kemudian menggagahi korban sejak Agustus hingga Januari,” katanya.
Baru pada bulan Januari lalu, sang kakek curiga dengan perubahan tubuh korban. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui siapa ayah bayi yang dikandungnya. Kakek korban kemudian melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian.
Tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,” katanya.
Discussion about this post