Gerak12.com- Ibu muda inisial DY (34) warga Desa Aur Gading Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari, berhasil diamankan Tim TIPAN Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari, pada hari Jum’at 16/06/2023 lalu.
Ibu dua anak itu berhasil diringkus Tim Pemberantasan Anti Narkotika di kediamannya RT 07 Desa Aur Gading pada hari Jum’at 16/06 sekira pukul 07.00WIB, dengan barang bukti kepemilikan dua paket Narkoba Jenis Sabu, seberat 1,21 gram.
Dari hasil keterangan pelaku bahwa bisnis jual beli barang haram itu membantu suaminya menopang ekonomi keluarga.
Kepala BNNK Batanghari AKBP M. Zuhairi mengatakan bahwa suami dari DY inisial Y termasuk dalam Target Operasi pihak BNNK Batanghari.
“Saat itu kita gerebek rumahnya yang berlokasi di RT.07 Desa Aur Gading, kita belum berhasil menangkap suami DY berinisial Y karena tidak berada di rumah. Suaminya ini warga asal Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. Sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih kita buru,”Ujar Zuhairi.
Dari hasil penggeledahan Tim TIPAN BNNK Batanghari berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 1,21 gram sisa dari hasil penjualan, 58 lembar plastik klip bening kosong, 2 buah alat hisap sabu atau bong, dan uang tunai senilai satu juta rupiah.
Tak hanya itu, pada saat penggerebekan yang dipimpin langsung Kepala BNNK Batanghari, juga mengamankan tiga orang lainnya yang saat itu berada di rumah tersangka “DY”. Dua orang diantaranya merupakan adik kandung dari tersangka, dan satu orang diantaranya merupakan terduga pembeli barang haram tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tiga orang itu tidak terlibat dalam peredaran gelap Narkotika bersama tersangka “DY”. Hanya saja mereka Positif mengkonsumsi sabu, sehingga mereka harus kita lakukan Rehabilitasi,”Ungkap Zuhairi.
Aatas perbuatannya, ibu dua anak itu dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun penjara.
Discussion about this post