GERAK12 – Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang kurir sabu-sabu yang diamankan saat hendak mengantarkan paket narkoba kepada pembelinya.
“Seorang pelaku tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu bernama Fransiskus alias Agus (40), warga Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Jelutung, Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi ditangkap anggota Subdit III Ditresnarkoba saat akan bertransaksi dengan pembelinya,” kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi, Rabu (14/4).
Tersangka Fransiskus yang diringkus di kawasan Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi saat tengah mengendarai sepeda motor yang hendak mengantarkan paket sabu-sabu kepada pemesannya, namun aksinya diketahui oleh anggota Polda Jambi yang kemudian menangkapnya.
Saat dillakukan penggeledahan saat penangkapan berlangsung di pinggir jalan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu-sabu, alat isap (bong), serta sepeda motor milik pelaku.
Pelaku yang sebelumnya sudah menjadi target tersebut sudah dibuntuti anggota polisi, dan diduga kurir yang hendak mengantarkan paket sabu-sabu kepada pemesannya telah diketahui aksinya oleh anggota narkoba Polda Jambi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, barulah pelaku ditangkap dan pada saat penangkapan ditemukan dua paket sabu-sabu, setelah dilakukan pengembangan kembali ditemukan empat paket lagi sabu-sabu disimpan pelaku dalam lemari di rumahnya di Kota Jambi.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti didapatkan dari rekannya berinisial AR yang saat ini masih dilakukan pengejaran, dan setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut langsung digelandang ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan terancam dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” kata AKBP Sanusi.
Sumber: Antara
Discussion about this post