Gerak12.com- Kasus AKP M saat ini tengah berproses di Polda Jambi, terkait dugaan pelanggaran kodek etik Polri. Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. A.D.G. Sinaga saat dikonfirmasi awak media Selasa (14/03/2023) .
“Sedang kita proses, kemudian kita selidiki. Apabila terbukti, bakal dilakukan tindakan tegas,” Ujar Kombes Pol A.D.G Sinaga.
Sementara perihal pemindahan tugas AKP M, Kabid Propam Polda Jambi itu membantah adanya pembatalan. Sesuai telegram Kapolda Jambi nomor:RT/160/II/KEP/2023 tertanggal 16 Februari 2023 yang bersangkutan tidak lagi berdinas di Polres Kerinci dan dimutasi sebagai Panit 2 Subdit VIP Ditpammobvit Polda Jambi.
“Tidak ada pembatalan telegram mutasi. Lagi proses pemindahan tugas dari Mapolres Kerinci ke Mapolda Jambi,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan polisi nomor:
STLP/B-112/VII/2022/SPKT
Advokat Irawadi pada Kamis (9/3/2023) telah melaporkan AKP M ke Propam Polda Jambi atas dugaan intervensi terhadap H dan Y dengan cara mendatangi rumah saksi dalam kasus penipuan yang tengah diproses di Mapolres Kerinci.
“Iya, saya datang ke bagian Propam Polda Jambi, mengadukan AKP M atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata Irawadi Uska Ketika dikonfirmasi Jumat (10/3/2023).
Irawadi Uska juga mengutarakan, sebelumnya bahwa kliennya sebagai saksi pelapor ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani oleh Polres Kerinci. Bahkan, kasus itu sudah ada ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Kerinci.
“Penyidikan telah bekerja secara professional, transparan sesuai SOP kepolisian, sehingga Ramli Umar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dan ditolak,” ujar Irawadi.
Dijelaskannya, ketika proses dilakukan oleh penyidik Polres Kerinci, AKP M diduga kuat melakukan dugaan intervensi terhadap saksi H dan Y dengan mendatangi rumah saksi.
“Rumah Saksi H didatangi oknum Polri AKP M pada Minggu (5/3/2023) bersama istri, anak tersangka Ramli Umar. Diduga oknum Polisi tersebut melakukan dugaan intervensi terhadap saksi-saksi pelapor,” ungkapnya.
“Mohon bapak Kapolda Jambi melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan Kapolri. Sebab, oknum AKP M diduga melanggar peraturan Polri nomor 7 tahun 2022″. Imbuhnya
Oknum perwira inisial M berpangkat AKP tersebut, sejatinya telah pindah tugas dari Polres Kerinci berdasarkan surat telegram kapolda Jambi nomor:RT/160/II/KEP/2023 tertanggal 16 Februari 2023. Ia dimutasi sebagai Panit 2 Subdit VIP Ditpammobvit Polda Jambi, namun yang bersangkutan masih di Polres Kerinci.
“Oknum Polisi inisial AKP M sudah melakukan intervensi diduga menyalahi peraturan sehingga mengakibatkan para saksi menjadi ketakutan,” tegasnya.
Discussion about this post