• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Alpin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber/Radar Lampung

Alpin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber/Radar Lampung

Alpin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Sumber: Tempo

Jumat, 2 April 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12 – Sidang putusan terdakwa Alpin Andrian (24), penusuk penceramah kondang Syekh Ali Jaber divonis empat tahun pidana penjara. Vonis tersebut diketahui lebih ringan enam tahun dari tuntutan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1/4).

ARTIKELTERKAIT

Jual Sabu, Ibu Muda Warga Desa Aur Gading Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Ketua APSI Jambi Bantah Tudingan Satpam PTPN VI Aniaya Pelaku Pencurian TBS

KPK Tahan Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Ketok Palu APBD

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Mersam

Kabid Propam: AKP M’ Diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik

“Hal yang meringankan, terdakwa Alpin dinilai sopan selama persidangan dan korban Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahma.

Selain itu, kata Dadi, putusan empat tahun tersebut, akumulasi dari pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 1 Tentang Penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan merujuk ketentuan Pasal 351 ayat 1.

“Dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan, tapi karena ada UU Darurat maka putusan menjadi empat tahun,” ujarnya.

Terdakwa Alpin Andrian sendiri sebelumnya telah dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh JPU Benny Nugroho. Tuntutan tersebut lantaran terdakwa Alpin melanggar Pasal 340 Tentang Percobaan Pembunuhan.

Sementara itu baik JPU dan kuasa hukum terdakwa Alpin menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Kami menyatakan pikir-pikir,” kata JPU Benny Nugroho.

Begitu juga dengan Ardiansyah selaku kuasa hukum terdakwa Alpin, menyatakan hal yang sama. Meski demikian, Ardiansyah mengaku puas atas putusan Majelis Hakim.

“Kami puas atas putusan tersebut, Majelis Hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat Alpin membunuh dan ini sudah sesuai fakta persidangan,”ungkapnya.

Ardiansyah menyampaikan, Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Tapi ada hal yang kami belum sependapat, yakni tentang masalah kejiwaan. Menurutnya, pihaknya berkeyakinan, Pasal 45 bisa diberlakukan untuk Alpin.

“Mengenai UU Darurat itu, dalam persepsi kami pisau dapur itu dikecualikan dalam pasal tersebut Akan tetapi, hakim menyatakan pisau dapur yang digunakan untuk keperluan dapur bisa melukai,” ujarnya.

“Dari kami akan ajukan banding, tapi berkonsultasi ke klien kami dahulu,” katanya.

Previous Post

Nyawa Siswa SMAN Melayang Warnai Piala Wakil Wali Kota Jambi 2021

Next Post

Kepala Lapas Dinonaktifkan Pasca Viral Video Napi Wanita Goyang TikTok

Next Post

Kepala Lapas Dinonaktifkan Pasca Viral Video Napi Wanita Goyang TikTok

ASN Kementerian PUPR Palsu Tipu Kontraktor hingga Ratusan Juta

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/Net

Namanya Disebut dalam Surat Pelaku Teror Mabes Polri, Ahok: Terserah Saja

Ihsan Yunus. Foto: Net

Adik Anggota DPR Dapil Jambi Bantah Atur Paket Bansos Covid-19

Ilustrasi/Net

Kejiwaan Pemuda Bacok Ayah Kandung hingga Tewas, Polisi: Ditanya Nama Saja Berubah-ubah

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Hj. Hesti Haris Saksikan Penganugerahan Gelar Adat kepada Bupati Tanjung Jabung Timur

by Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri dan menyaksikan secara langsung prosesi Penganugerahan...

Read more
SEREMONI

Pro Jambi Tangguh Hadir di Tanjab Timur, 51 Keluarga Nikmati Rumah Baru dari Gubernur Al Haris

by Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menyerahkan secara simbolis bantuan 51 unit rumah program Bedah Rumah Pro...

Read more
PARLEMEN

Ketua Dprd Provinsi Jambi bawak Aspirasi Langsung ke Senayan

by Redaksi
Selasa, 30 September 2025
0

Gerak12.com- Selasa, 30 September 2025. Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI (BAM). Yang merupakan Badan baru yang dibentuk oleh DPR RI...

Read more
SEREMONI

Hj. Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesti Haris menyerahkan bantuan sebanyak 50 unit Bedah Rumah bagi masyarakat Kota Jambi. Program...

Read more
SEREMONI

Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hj. Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Senyum sumringah dan bahagia serta rasa terharu tampak di wajah warga masyarakat ketika Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar...

Read more
SEREMONI

Bunda Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Bunda PAUD Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), melakukan kunjungan ke Kampung Budaya Kawasan Pemberdayaan Masyarakat Suku Anak...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru

by Redaksi
Rabu, 20 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, mendampingi Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam audiensi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dorong Kenduri SKO Masuk KEN 2026

by Redaksi
Minggu, 3 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyatakan komitmennya untuk mendorong agar Kenduri Sko, salah satu tradisi budaya khas...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris menghadiri MUNAS V Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Energi Terbarukan yang dibuka oleh Wakil Menteri ESDM dan dihadiri Wamen LH, Pejabat Kementrian Terkait, Gubernur dan Bupati/Wako di Hotel JW Mariot Jakarta

by Redaksi
Kamis, 10 Juli 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri kegiatan Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi Daerah Penghasil Migas...

Read more
SEREMONI

Hadiri ICI 2025, Gubernur Al Haris Harap Adanya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

by Redaksi
Rabu, 11 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Al Haris turut hadir dalam ajang International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang diselenggarakan di Jakarta International Convention...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.