GERAK12 – Pasca viralnya video tiktok napi wanita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman, Kepala Lapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) dinonaktifkan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Kanwil Kemenkumham RI Sumbar, Andika Dwi Prasetya menjelaskan meskipun kejadian itu terjadi pada November 2020 dan belum dijabat oleh Eddy Junaidi sebagai Kalapas dan Rizky Pratama sebagai KPLP, kejadian video viral TikTok dari dalam Lapas itu merupakan tanggung jawab dari mereka.
“Itu kelalaian mereka, mereka harus bertanggung jawab itu semua,” kata Andika Padang, Kamis (1/4/).
Sebab, kata Andika, video viral ini ketahuannya di bawah kepemimpinannya.
“Saat ini, baik Eddy ataupun Rizky menjalani pemeriksaan secara maraton di Kanwil Kemenkumham Sumbar,” katanya.
Andika menambahkan, para warga binaan di Lapas Kelas IIB Pariaman tidak ada campuran antara tahanan pria dan wanita. Namun, karena kapasitas yang penuh, mereka disatukan di Lapas yang sama.
“Karena semua Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumbar itu over kapasitas 84 persen, total hampir lima ribu tahanan kami di 29 tempat itu,” ujarnya.
Selain itu, kata Andika, semua yang terlibat di video itu hak-hak dia seperti remisi atau program asimilasi para tahanan itu dicabut. Ada empat orang DR (37), AJ (21), DE (32) dan G (28).
“Tidak ada alasan untuk tidak mencabut, karena itu pelanggaran,” katanya.
Terkait buntut video itu, Direktorat Jenderal Keamanan dan Ketertiban (Ditjen Kamtib) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dilaporkan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman.
Discussion about this post