• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Alpin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber/Radar Lampung

Alpin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber/Radar Lampung

Alpin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Sumber: Tempo

Jumat, 2 April 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12 – Sidang putusan terdakwa Alpin Andrian (24), penusuk penceramah kondang Syekh Ali Jaber divonis empat tahun pidana penjara. Vonis tersebut diketahui lebih ringan enam tahun dari tuntutan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1/4).

ARTIKELTERKAIT

Jual Sabu, Ibu Muda Warga Desa Aur Gading Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Ketua APSI Jambi Bantah Tudingan Satpam PTPN VI Aniaya Pelaku Pencurian TBS

KPK Tahan Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Ketok Palu APBD

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Mersam

Kabid Propam: AKP M’ Diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik

“Hal yang meringankan, terdakwa Alpin dinilai sopan selama persidangan dan korban Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahma.

Selain itu, kata Dadi, putusan empat tahun tersebut, akumulasi dari pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 1 Tentang Penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan merujuk ketentuan Pasal 351 ayat 1.

“Dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan, tapi karena ada UU Darurat maka putusan menjadi empat tahun,” ujarnya.

Terdakwa Alpin Andrian sendiri sebelumnya telah dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh JPU Benny Nugroho. Tuntutan tersebut lantaran terdakwa Alpin melanggar Pasal 340 Tentang Percobaan Pembunuhan.

Sementara itu baik JPU dan kuasa hukum terdakwa Alpin menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Kami menyatakan pikir-pikir,” kata JPU Benny Nugroho.

Begitu juga dengan Ardiansyah selaku kuasa hukum terdakwa Alpin, menyatakan hal yang sama. Meski demikian, Ardiansyah mengaku puas atas putusan Majelis Hakim.

“Kami puas atas putusan tersebut, Majelis Hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat Alpin membunuh dan ini sudah sesuai fakta persidangan,”ungkapnya.

Ardiansyah menyampaikan, Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Tapi ada hal yang kami belum sependapat, yakni tentang masalah kejiwaan. Menurutnya, pihaknya berkeyakinan, Pasal 45 bisa diberlakukan untuk Alpin.

“Mengenai UU Darurat itu, dalam persepsi kami pisau dapur itu dikecualikan dalam pasal tersebut Akan tetapi, hakim menyatakan pisau dapur yang digunakan untuk keperluan dapur bisa melukai,” ujarnya.

“Dari kami akan ajukan banding, tapi berkonsultasi ke klien kami dahulu,” katanya.

Previous Post

Nyawa Siswa SMAN Melayang Warnai Piala Wakil Wali Kota Jambi 2021

Next Post

Kepala Lapas Dinonaktifkan Pasca Viral Video Napi Wanita Goyang TikTok

Next Post

Kepala Lapas Dinonaktifkan Pasca Viral Video Napi Wanita Goyang TikTok

ASN Kementerian PUPR Palsu Tipu Kontraktor hingga Ratusan Juta

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/Net

Namanya Disebut dalam Surat Pelaku Teror Mabes Polri, Ahok: Terserah Saja

Ihsan Yunus. Foto: Net

Adik Anggota DPR Dapil Jambi Bantah Atur Paket Bansos Covid-19

Ilustrasi/Net

Kejiwaan Pemuda Bacok Ayah Kandung hingga Tewas, Polisi: Ditanya Nama Saja Berubah-ubah

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Gubernur Al Haris: Hari Kesaktian Pancasila Jadi Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12 - Pemerintah Provinsi Jambi memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan menggelar upacara yang berlangsung khidmat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kamis...

Read more
MOTIVASI

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12- Maxim Indonesia bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sukses menyelenggarakan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN untuk pertama kalinya di Kota Jambi,...

Read more
SEREMONI

Ariansyah Apresiasi Ekspor Kopi Jambi ke Pakistan, Nilai Perdagangan Ditargetkan Rp18 Miliar

by Redaksi
Sabtu, 18 Juli 2026
0

Gerak12- Upaya memperluas pasar ekspor kopi Jambi kembali menunjukkan hasil positif. PT Alko Sumatra Kopi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)...

Read more
SEREMONI

Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher

by Redaksi
Kamis, 16 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Al Haris dampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Raden Mattaher...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD: Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

by Redaksi
Selasa, 14 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi Pemerintah Provinsi Jambi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Bukit Tengah di Kerinci

by Redaksi
Minggu, 5 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukit Tengah...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh

by Redaksi
Sabtu, 4 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH yang bergelar Datuk Mangkubumi Setio Alam kembali mendapat gelar adat kehormatan dari...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Bangsa dan Daerah

by Redaksi
Rabu, 1 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diselenggarakan di Lapangan Garuda...

Read more
SEREMONI

Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah

by Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengukuhkan Zulherizal sebagai Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) Provinsi Jambi,...

Read more
SEREMONI

Hj Hesti Haris Hadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin ke-5

by Redaksi
Sabtu, 20 Juni 2026
0

Gerak12- Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin Jambi ke-5 Tahun...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.