GERAK12 – Sidang putusan terdakwa Alpin Andrian (24), penusuk penceramah kondang Syekh Ali Jaber divonis empat tahun pidana penjara. Vonis tersebut diketahui lebih ringan enam tahun dari tuntutan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1/4).
“Hal yang meringankan, terdakwa Alpin dinilai sopan selama persidangan dan korban Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahma.
Selain itu, kata Dadi, putusan empat tahun tersebut, akumulasi dari pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 1 Tentang Penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan merujuk ketentuan Pasal 351 ayat 1.
“Dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan, tapi karena ada UU Darurat maka putusan menjadi empat tahun,” ujarnya.
Terdakwa Alpin Andrian sendiri sebelumnya telah dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh JPU Benny Nugroho. Tuntutan tersebut lantaran terdakwa Alpin melanggar Pasal 340 Tentang Percobaan Pembunuhan.
Sementara itu baik JPU dan kuasa hukum terdakwa Alpin menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Kami menyatakan pikir-pikir,” kata JPU Benny Nugroho.
Begitu juga dengan Ardiansyah selaku kuasa hukum terdakwa Alpin, menyatakan hal yang sama. Meski demikian, Ardiansyah mengaku puas atas putusan Majelis Hakim.
“Kami puas atas putusan tersebut, Majelis Hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat Alpin membunuh dan ini sudah sesuai fakta persidangan,”ungkapnya.
Ardiansyah menyampaikan, Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Tapi ada hal yang kami belum sependapat, yakni tentang masalah kejiwaan. Menurutnya, pihaknya berkeyakinan, Pasal 45 bisa diberlakukan untuk Alpin.
“Mengenai UU Darurat itu, dalam persepsi kami pisau dapur itu dikecualikan dalam pasal tersebut Akan tetapi, hakim menyatakan pisau dapur yang digunakan untuk keperluan dapur bisa melukai,” ujarnya.
“Dari kami akan ajukan banding, tapi berkonsultasi ke klien kami dahulu,” katanya.
Discussion about this post