GERAK12 – Seorang ASN palsu berinisial MI (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah menipu warga Berbah, Sleman, Aditya Kurniawan (21), hingga Rp100 juta.
Modusnya, MI mengajak korban mengerjakan proyek dengan mendirikan perseoran terbatas (PT). Untuk mengurus izin pendirian dan legalitas PT tersebut, pelaku meminta uang kepada korban hingga Rp100 juta.
Namun, setelah korban mengirim uang tidak ada kabarnya. Kini warga Jakarta Utara itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Berbah, Sleman.
Kapolsek Berbah, Sleman, Kompol Eko Wahyu Nugraheni mengatakan, kasus ini berawal saat MI yang mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), berkenalan dan berteman dengan korban yang berprofesi sebagai kontraktor di media sosial facebook (FB).
Setelah berteman, Oktober 2020, MI mengajak kerjasama dengan korban untuk mengerjakan proyek. Dalam kerjasama itu, MI meminta korban untuk mengirimkan sejumlah dana guna keperluan izin mendirikan dan legalitas Perseroan Terbatas (PT).
Untuk menyakinkan korban, MI menunjukkan beberapa dokumen administrasi seperti KTP, SIM dan foto-foto dirinya dengan menggunakan seragam ASN. Karena percaya, korban pun menerima tawaran dan bersedia mengirimkan sejumlah uang yang diminta.
“Total uang yang sudah dikirim korban Rp100 juta. Pengiriman dilakukan secara bertahap,” kata Eko Wahyu, Kamis (1/4).
Discussion about this post