GERAK12 – Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi berhasil menggagalkan penjualan opsetan Harimau Sumatra dan dua gading gajah.
“Tim Operasi berhasil menangkap pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagiannya berupa opsetan Harimau Sumatera (panthera tigris sumatra) dan perdagangan gading gajah pada waktu dan tempat yang berbeda,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany didampingi Komandan SPORC Jambi Beth Vendri di Mapolda Jambi, Selasa (30/3).
Kasus ini terungkap setelah mendapatkan informasi dari warga atas penjualan ilegal hewan langka dan kemudian bekerja sama dengan polisi maka berhasil diungkap.
Dalam kasus ini untuk pelaku penjualan opsetan harimau ditangkap pada 23 Maret 2021, di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Selanjutnya tim juga berhasil menangkap pelaku perdagangan gading gajah (elephas maximus sumatranus) pada 24 Maret 2021 di Kabupaten Bungo, Jambi.
Dari pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu opsetan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), dua gading gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), satu unit mobil Daihatsu Grandmax nomor polisi BH 8178 KP warna putih, satu sepeda motor merk Honda Spacy warna putih, satu unit HP merk nokia, satu unit HP merk samsung dan satu unit HP android merk Realme warna ungu.
Untuk pelaku penjualan opsetan harimau sumatera adalah tersangka AW (55) ditangkap tim operasi di halaman samping salah satu losmen di Jalan Lintas Sumatera KM 3, RT 36, RW 09, Kelurahan Mensawang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Pelaku mengaku akan menjual opsetan harimau seharga Rp150 juta.
Sedangkan pelaku penjualan dua gading gajah sumatera adalah tersangka HL (53) dan JAG (31) berhasil diamankan di depan salah satu warung makan Jalan Lintas Jambi – Bungo tepatnya di Desa Manggis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo dan pengakuan kedua pelaku mengaku akan menjual dua gading gajah seharga Rp60 juta.
Atas perbuatan para tersangka atau pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Saat ini ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jambi untuk melengkapi berkas perkaranya,” kata Sigit Dany.
Jumlah populasi Harimau (panthera tigris sumatrae) dan Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) saat ini hanya mencapai ratusan ekor dan dapat dibilang jumlah populasi kedua satwa dilindungi tersebut mengkhawatirkan akibat perburuan liar yang marak terjadi belakangan ini.
“Populasi kedua satwa dilindungi tersebut sudah sangat turun,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sustyo Iriyono.
Data yang dimiliki oleh KLHK, jumlah Harimau Sumatra pada saat ini lebih kurang 600 ekor, sedangkan untuk Gajah Sumatera jumlah populasinya tidak sampai 700 ekor yang tercatat sampai 2019.
“Ini menunjukkan kepada kita semuanya, bahwa populasi kedua satwa ini wajib kita lindungi dan kita jaga supaya populasinya bisa bisa bertahan paling tidak kalau bisa bertambah,” kata Sustyo Iriyono.
Ia menjelaskan, selama dua tahun terakhir populasi kedua satwa tersebut mengalami peningkatan, namun apabila pemburuan liar terus dilakukan, bisa jadi suatu saat populasi kedua satwa tersebut berkurang bahkan bisa terancam punah.
Menurut Sustyo, kedua kedua satwa ini memiliki sisi ekonomis. “Tetapi harus dipahami disamping nilai ekonomis ada nilai ekologis,” katanya.
Nilai ekologis untuk Harimau Sumatera itu dikalkulasikan tidak ada harga pasarnya itu sekitar kurang Rp1,2 miliar per ekor sedangkan untuk Gajah Sumatera Rp3,5 miliar per ekornya.
“Bisa dibayangkan yang menanggung kerugian kita semuanya, karena kita bagian dari ekologi,” kata Sustyo Iriyono.
Dirinya berharap untuk pelaku yang sudah diamankan bisa dikembangkan terus sehingga ada banyak pelaku yang kemungkinan punya andil juga oleh kejadian ini bisa terungkap.
Discussion about this post