GERAK12 – Seorang wanita bernama Nurhasanah (27) diamankan oleh petugas Lapas Kelas II B Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur, lantaran kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam lapas.
Sabu sebanyak 7 plastik kecil disembunyikan oleh wanita tersebut menggunakan kemasan sampo rambut.
“Kita amankan wanita itu saat akan berkunjung menemui seorang warga binaan di dalam lapas. Saat akan berkunjung, saat itu ditemukan barang haram narkoba yang disimpan di dalam sampo rambut,” ujar Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Narkotika kelas IIB Muara Sabak, Jon Malinton Damanik.
Penyelundupan sabu sebanyak 7 plastik kecil itu digagalkan petugas lapas saat pemeriksaan. Nurhasanah juga diketahui petugas bertempat tinggal di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Dari temuan itu, petugas mencoba mengecek satu persatu barang bawaan wanita tersebut. Kemasan sampo yang berisikan sabu siap pakai itu sengaja akan diberikan kepada salah satu tahanan lapas bernama Alimudin.
“Dari temuan itu, petugas lalu mengamankan wanita itu dan 7 paket diduga sabu yang nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur untuk didalami,” ujar Jon.
Petugas lapas kemudian berkoordinasi kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Penggagalan penyelundupan sabu itu dilakukan pada Sabtu (29/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak selalu siap untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di lingkup lapas ini. Anggota di P2U secara rutin dan insidentil saat melakukan pemeriksaan pengunjung serta barang bawaan mereka,” kata Jon.
Discussion about this post