GERAK12 – TA (45) ditangkap polisi gegara melakoni praktik prostitusi online. Selama hampir dua tahun, Y (25), anak kandung TA, dijadikan budak seks pria hidung belang. Tarifnya Rp 500 ribu.
Berbekal gawai yang dimilikinya, sang muncikari tersebut menawarkan sejumlah wanita kepada konsumennya. Termasuk anak kandungnya tersebut.
Ia bertransaksi seks via WhatsApp. TA membuat pengakuan mengejutkan saat ditanya soal alasan melibatkan anaknya di bisnis haram tersebut.
“Anaknya sendiri yang minta,” ucap TA singkat.
Menurut TA, anaknya itu merupakan janda yang sudah dua kali bercerai. Selama melakoni praktik prostitusi, TA kerap diingatkan oleh suami.
“Anak saya janda dua kali. Sebenarnya sudah diingatkan suami, tapi saya ngeyel,” kata TA.
Kini TA mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka. Sejumlah wanita dan anak TA yang terlibat prostitusi online ini berstatus saksi.
“Motifnya masalah ekonomi karena TA tidak bekerja dan suaminya hanya bekerja di pasar,” ucap Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan.
Discussion about this post