GERAK12 – Pelaksanaan salat tarawih pada Ramadan 1442 Hijriah dan salat Idulfitri diizinkan digelar berjemaah di masjid atau luar rumah. Pemerintah memberi catatan sejumlah syarat yang harus diterapkan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pelaksanaan ibadah itu harus dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Khusus kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri, yaitu tarawih dan salat ied, pada dasarnya dibolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan dilaksanakan dengan sangat ketat,” kata Muhadjir dalam konferensi pers, dilansir dri CNN Indonesia, Senin (5/4).
Muhadjir mengatakan, baik salat tarawih maupun salat Idulfitri boleh dilaksanakan di masjid atau di luar ruangan selama jemaahnya masih dalam satu lingkungan yang sama.
“Cuma terbatas pada komunitas. di lingkup komunitas, dimana jamaah harus saling kenal, jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan, dan salat jemaah ini dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak panjang, mengingat masih darurat,” kata dia
Ia juga mengingatkan agar para jamaah tak berkerumun saat akan menuju tempat salat, baik di masjid maupun di lapangan.
“Supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama saat menuju tempat salat jemaah, di lapangan, maupun di masjid, maupun ketika bubar dari salat jemaah,” ucapnya.
Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, pemerintah juga memperluas penerapan PPKM skala mikro dari 15 provinsi menjadi 20 provinsi.
Lima daerah tambahan yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. Pelaksanaan PPKM berlangsung sejak 6 hingga 19 April.
Discussion about this post