GERAK12 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera menyindir soal kualitas kepemimpinan terkait kehadiran Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam pernikahan selebritas Atta Halilintar-Aurel Hermansyah di masa pandemi Covid-19.
“Kalau saya berpendapat, ya memang itulah kualitas kepemimpinan kita saat ini,” kata dia, lewat akun Twitter miliknya, @MardaniAliSera, Senin (5/4), tanpa merinci jenis kualitasnya baik atau buruk.
Ia menyatakan langkah menjadi saksi nikah merupakan amal baik karena pernikahan merupakan ibadah dan sakral.
“Tentu amal yang baik menjadi saksi nikah. Karena pernikahan memang ibadah dan sakral,” kicaunya.
Namun, Mardani menyinggung bahwa ada sebagian masyarakat menilai kehadiran Jokowi dan Prabowo di pernikahan itu merupakan sebuah hal berlebihan.
“Sebagian menilai terlalu berlebihan jika dua tokoh menyisihkan waktu untuk sebuah acara privat,” lanjutnya.
Terpisah, Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengaku prihatin dengan pernikahan figur publik Atta Halilintar-Aurel Hermansyah meski menggunakan protokol kesehatan.
“Kalau pernikahan seperti itu, banyak orang, meskipun memakai masker, tapi ini bukan satu contoh yang baik dalam situasi pandemi saat ini,” tuturnya.
Dicky menilai acara pernikahan tersebut tak seharusnya dibiarkan selama pandemi Covid-19 di Indonesia belum terkendali.
Berdasarkan acuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kata dia, pandemi baru bisa dinyatakan terkendali jika tingkat positivitas bisa berhasil ditekan di bawah 5 persen.
Sementara secara nasional tingkat positivitas Covid-19 masih di angka 21,3 persen. Di DKI Jakarta, lokasi dimana pernikahan Atta dan Aurel digelar, tingkat positivitas mencapai 10,7 persen.
Menurut Dicky, kunci dari strategi penanganan pandemi seharusnya ada pada komitmen, konsisten, keteladanan dan solidaritas masyarakat tanpa pandang bulu.
“Berlaku untuk semua. Bukan karena seseorang dekat dengan pejabat, seseorang itu publik figur dan sebagainya, sehingga bisa diberikan pengecualian. Ini prihatin lah saya,” tambah dia.
Untuk diketahui, akad dan resepsi pernikahan antara Atta dengan Aurel digelar di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro DKI Jakarta.
Berdasarkan, Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No. 248 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata, gelaran akad dan resepsi pernikahan di gedung atau hotel saat PPKM Mikro diizinkan.
Syaratnya, akad nikah maksimal jumlah yang hadir 30 orang dengan jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB, dan resepsi pernikahan 25 persen dari kapasitas gedung, dengan jam operasi 06.00-21.00 WIB.
Discussion about this post