Gerak12- Tim Satreskrim Polsek Maro Sebo berhasil meringkus seorang pelaku jambret yang beraksi di RT 03 Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku atas nama Putro Malik (36) Warga RT 06 Desa Ulu Gedong Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi. Hanya butuh lima jam pelaku berhasil diringkus tim satreskrim Polsek Maro Sebo di Desa Mudung Darat pada Sabtu malam Minggu 29/5/2021 sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Maro Sebo IPTU Taroni Zebua SH.MH membenarkan bahwa pihaknya dibantu oleh masyarakat berhasil mengamankan pelaku jambret, yang beraksi di depan toko korban RT 03 Desa Jambi Tulo.
” Korban atas nama Muhamad salam 41 Tahun, Alamat Rt.03 Desa Jambi Tulo Kecamatan Maro sebo Kabupaten Muaro Jambi.” Ungkap Taroni Zebua.
Taroni Zebua menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pkl 18.30 WIB pelapor berada dirumah sekira 7 meter dari belakang toko sembako miliknya. Tiba – tiba mendengar suara teriakan dari anak korban yang bernama Resti ” Toloooooong ” … Hp. Adek , kemudian korban langsung keluar dari belakang toko dan berlari ke depan toko untuk mendekati anak korban Resti. kemudian menanyakan apa yang terjadi setelah itu anak Korban Resti mengatakan bahwa Handphone yang sedang di pegangnya di jambret. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maro Sebo.
Berbekal Laporan korban dengan laporan Polisi Nomor : LP / B – 24 / V/ Res 1.8 / 2021 / Polsek, Tanggal 29 Mei 2021 anggota unit Reskrim dengan sigap berhasil mengejar pelaku. Dan pelariannya kanda di Desa Mudung Darat.
” Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Maro Sebo beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HandPhone Merk REDMI warna Biru. Dan pelaku kita sangkakan dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 Tahun Penjara.
Discussion about this post