GERAK12 – Terdakwa Rizieq Shihab berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni dalam perkara kerumunan massa di Megamendung, Bogor dan Petamburan Jakarta Pusat.
Hal itu ia saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dua perkara tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).
“Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia, karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni,” kata Rizieq.
Rizieq berharap majelis hakim dapat menjaga kemurnian dan kemuliaan pengadilan dari politik kriminalisasi dan diskriminasi hukum. Sebab, kata dia, hal tersebut tersebut dapat membahayakan agama, bangsa dan negara.
“Karena manakala perangkat dan instrumen negara banyak terkontaminasi oleh praktik jahat oligarki, maka sidang pengadilan yang dipimpin oleh para hakim yang jujur lagi amanah adalah menjadi harapan rakyat untuk menyelamatkan tatanan hukum demi tegaknya keadilan dan lenyapnya kezaliman,” kata Rizieq.
Untuk perkara kerumunan Petamburan, Rizieq menilai tak satu pun unsur dalam Pasal 160 KUHP yang terpenuhi. Sehingga, tuntutan jaksa harus dibatalkan demi hukum.
Tak hanya itu, Rizieq juga menilai tak satu pun unsur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menularnyang terpenuhi. Ia juga meminta hal tersebut harus dibatalkan demi hukum.
“Apalagi sudah bayar denda sebesar Rp50 juta,” kata dia.
Rizieq sendiri sudah membayar denda sebesar Rp50 juta ke Pemprov DKI Jakarta usai dinyatakan melanggar protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Petamburan pada November 2020 lalu.
Sementara untuk kasus kerumunan Megamendung, Rizieq menilai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang didakwakan kepadanya tak terpenuhi. Sehingga harus dibatalkan demi hukum.
Tak hanya itu, Rizieq juga menilai Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentangbl Wabah Penyakit Menular tak terpenuhi. Sehingga harus dibatalkan demi hukum.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman penjara selama dua tahun di kasus kerumunan Petamburan.
Ia juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut. Selain itu, Jaksa juga telah menuntut Rizieq selama 10 bulan dalam perkara kerumunan Megamendung.
Sumber: CNN Indonesia
Discussion about this post