G12 – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti penggeledahan penyidik KPK terhadap rumah anggota DPR Fraksi PDIP Dapil Jambi, Ihsan Yunus terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. MAKI menilai penggeledahan yang tak mendapatkan barang bukti tersebut sudah terlambat.
“Lah geledahnya sudah sebulan dari kejadian, emang dapat apa? Agak sulit untuk dapat barang bukti, diduga sudah dibersihin sebelumnya. Sudah sangat terlambat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (25/2).
MAKI menilai seharusnya penggeledahan dilakukan sesegera mungkin seusai pengungkapan kasus bansos Corona ini. Dia mengibaratkan penggeledahan itu sebagai perang.
“Penggeledahan, jadi mestinya langsung dilakukan sehingga barang bukti masih utuh dan tidak dihilangkan. Kalau baru sekarang atau nanti, maka diperkirakan barang bukti sudah hilang semua. Ibarat perang, penggeledahan itu harus ada unsur kejut dan mendadak. Jika perlu malam hari atau menjelang pagi,” katanya.
Terkait gugatan praperadilan karena KPK tak kunjung memeriksa Ihsan Yunus, MAKI tetap melanjutkan gugatan. Dia ingin membuktikan dugaan adanya penelantaran 20 izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus tersebut.
“(Gugatan praperadilan) masih tetap lanjut, karena masih ada yang kurang, yaitu terkait 20 izin penggeledahan belum semuanya dilakukan,” katanya.
Discussion about this post