Gerak12 – Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menegaskan setiap Desa wajib menganggarkan 8 Persen dari pagu Dana Desa(DD) untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Keputusan penggunaan Dana Desa sebagai anggaran PPKM Mikro di desa, diatur sesuai dengan Instruksi Mendagri No 3 tahun 2021 dan Surat Edaran(SE) Direktorat Jendaral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor SE-2/PK/2021, Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019.
” Selain mengalokasikan anggaran untuk bantuan langsung tunai Desa (BLT-DD), ditahun 2021, pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Tanjab Barat juga diwajibkan mengangarkan minimal sebesar 8 persen dari pagu DD yang digunakan untuk penanganan covid-19.” Ujar Inspektur, Encep Zarkasih saat dikonfirmasi diruang kerjanya baru baru ini.
Dikatakan Encep Zarkasih pasca diterimanya surat edaran (SE) DJPK Kemenkue pada tanggal 11 Februari 2021 lalu, Pemerintah daerah Tanjab Barat langsung melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Desa untuk kembali merevisi APBDes bagi desa yang telah selesai penyusunan APBDes untuk mencantumkan alokasi anggaran 8 persen untuk PPKM Mikro diluar BLT- DD.
” Dari 114 Desa yang ada dalam Kabupaten Tanjab Barat ini, 90 persen telah rampung melaksanakan penyusunan APBdes refocusing anggaran tahun 2021. Keterlambatan ini terkendala regulasi dan lambatnya informasi pemerintah Desa ditambah lagi Desa yang terlanjur mengandalkan Pendamping Desa.” Ungkap Encep
Lebih lanjut Encep menjelaskan bahwa Pemerintah desa wajib melakukan refocusing kegiatan dan anggaran dana desa (DD) minimal 8 persen untuk mendukung pelaksanaan PPKM skala mikro di desa. Dana itu digunakan untuk membiayai kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat desa dengan membentuk posko desa yang diketuai oleh kepala desa. Untuk serapan anggaran Pemda Tanjab Barat pada tahun lalu mendapatkan apresiasi dari pemerintah Pusat.
“Saya berharap, peran para kepala Desa untuk dapat mendorong percepatan penyaluran dana desa di wilayahnya agar pelaksanaan PPKM berbasis mikro dan pemulihan ekonomi di tingkat desa berjalan lebih maksimal,” Jelasnya.
Discussion about this post