Gerak12.com – Sidang pembacaan hasil putusan terdakwa wakil ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal berjalan aman. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jum’at 28 Mei 2021 menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil ketua DPRD Tebo, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 3,4 Tahun Penjara denda Rp 1 Miliar.
Majelis Hakim yang dipimpin Armansyah Siregar menyatakan, pengajuan bukti-bukti seperti telepon genggam dan cetakan sreenshot tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Bukti tersebut pun dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan ini. Begitu juga bukti cetakan bank mandiri tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata hakim Armansyah.
Syamsu Rizal pun dibebaskan dari dakwaan jaksa, baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua.
“Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana alternarif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU,” sebut hakim.
Terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni selama 3,4 tahun penjara, dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Discussion about this post