GERAK12 – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi memusnahkan sebanyak 2,1 kilogram sabu milik pasangan suami istri berinsial IW dan DS bandar narkoba asal Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pasangan suami istri (pasutri) bandar sabu yang akan diedarkan di daerah Merlung. Sasaran penjualnya adalah para sopir.
“Barang bukti yang dimusnahkan dengan alat khusus milik BNN berupa kendaraan pemusnah narkoba sedangkan barang bukti disisakan untuk bukti di persidangan,” ujarnya, Jumat (28/5)
Aryo mengatakan, barang bukti itu didapat dari pasutri bandar sabu dan barang bukti itu ditemukan di kediaman pelaku.
Selain mengamankan pasutri, petugas BNNP Jambi mengamankan tiga orang kurir sabu, berinsial AN, MR, dan AS yang diringkus di jalan lintas timur Sumatera tepatnya Jambi-Pekanbaru, sehingga total ada lima pelaku sindikat narkoba.
Itu diungkap saat kurir mereka mengantarkan paket sabu dengan modus mengrimkan sabu yang disembunyikan dalam trafo listrik untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.
Total barang bukti yang dimusnahkan dengan disaksikan pelaku dan pihak terkait lain sebanyak 2,1 kg. Pemusnahan menggunakan alat khusus dengan cara dibakar.
“Kelima pelaku sindikat narkoba ditangkap pada 5 April 2021. Dalam penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan diwarnai tembakan peringatan di jalan lintas Timur Sumatera Jambi-Riau,” katanya lagi.
Discussion about this post