G12 – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman mengancam mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan jika politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus, yang terduga terlibat perkara suap Bansos Covid-19 tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin mengatakan, dia memberikan tenggat waktu dua bulan kepada KPK untuk menjerat politisi partai berlogo moncong putih itu. Ihsan adalah Anggota DPR RI Dapil Jambi.
“Kami tunggu proses di KPK dua bulan ini, jika belum ada perkembangan signifikan maka saya gugat praperadilan,” kata Boyamin, dilansir Suara.com, Jumat (12/3).
Namun, terkait adanya dugaan pihak yang melindungi Ihsan Yunus dalam perkara ini, Boyamin enggan berkomentar.
“Maaf saya belum bisa komentar terbuka,” ujarnya.
Nama Ihsan Yunus mulai dikaitkan kasus bansos Corona ini, setelah penyidik antirasuah melakukan rekontruksi atau reka ulang beberapa waktu lalu.
Dalam rekontruksi, terbukti adanya pertemuan Ihsan Yunus bersama Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso bersama Direktur Perlindingan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos M. Syafi’i Nasution. Pertemuan itu diduga adanya pembahasan mengenai Bansos Covid-19.
Selain itu, pada Rabu (24/2), KPK juga sempat melakukan penggeledahan yang diduga di kediamannya. Serta terakhir, namannya disebut mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Adi Wahyono kecipratan jatah 400 ribu paket sembako bansos Covid-19 beserta rekan-rekannya.
Discussion about this post