GERAK12 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membenarkan sebanyak 75 pegawai tidak lulus Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tes tersebut merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, lembaga antikorupsi membantah isu yang menyebut 75 nama yang tidak memenuhi syarat dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bakal dipecat.
Sekjen KPK, Cahya Harefa menyatakan, pihaknya tidak akan memberhentikan ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.
Status ke-75 pegawai itu akan dikoordinasikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara) dan BKN (Badan Kepegawaian negara) terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan Tidak memenuhi syarat,” kata Cahya, Rabu, 5 Mei 2021.
Dikatakan, selama belum ada penjelasan dari Kementerian PAN dan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dengan demikian, hingga saat ini, KPK tidak pernah menyatakan akan memecat 75 pegawai tersebut.
“Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPK, Firli Bahuri menekankan hingga saat ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan.
KPK juga, katanya, tidak pernah bicara memberhentikan orang dengan tidak hormat.
“KPK juga tidak pernah bicara soal memberhentikan pegawainya dengan hormat. Tidak ada,” tegas Firli.
Bocoran dan dugaan mengenai hasil tes itu telah merembes ke publik. Berikut 5 rangkuman mengenai fakta, dugaan dan kecurigaan mengenai hasil tes tersebut.
1. TWK
Potensi pemecatan kepada para pegawai KPK bermula dari tes wawasan kebangsaan. Tes ini merupakan syarat bagi para pegawai untuk menyandang status aparatur sipil negara.
KPK menggandeng Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan tes ini. Lembaga lain yang terlibat adalan Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Teroris dan TNI Angkatan Darat.
Materi dalam tes yang menggunakan alat ukur Indeks Moderasi Bernegara itu sempat menjadi sorotan. Di antaranya memuat pernyataan ‘Semua Cina sama saja’, ‘penista agama harus dihukum mati’.
Para pegawai KPK yang berjumlah 1.394 harus memberikan skor terhadap pernyataan itu dari sangat setuju hingga sangat tidak setuju.
2. Kabar 75 Pegawai Tak Lolos
Berdasarkan informasi yang dihimpun ada 75 pegawai yang tidak lolos tes tersebut. Mereka adalah pegawai komisi antirasuah yang direkrut secara mandiri sebelum revisi Undang-Undang KPK mewajibkan para pegawai menyandang status ASN. Kini, mereka terancam dipecat.
3. Penyidik Kasus Kakap
Siapa saja 75 pegawai tersebut masih menjadi misteri. KPK belum secara resmi mengumumkan hasil tes tersebut. Namun, beberapa sumber mengatakan mayoritas yang dipecat adalah penyidik senior di lembaga antikorupsi.
Seperti dikutip dari Koran Tempo edisi 4 Mei 2021, sumber lain mengatakan rata-rata penyidik yang dipecat pernah menjadi kepala satuan tugas dalam penanganan sejumlah perkara korupsi kakap di KPK.
Perkara korupsi yang mereka tangani, antara lain, adalah kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan yang menyeret Harun Masiku, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sekarang masih buron.
Lalu kasus suap bantuan sosial dalam penanganan Covid-19. Perkara ini menyeret Menteri Sosial dari PDIP Juliari Peter Batubara. Dua politikus PDIP, yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus, juga terseret dalam kasus ini.
4. Novel Baswedan
Salah satu penyidik senior yang diduga terancam kena pecat adalah Novel Baswedan. Novel mengakui sudah mendengar kabar itu. “Iya benar, saya mendengar info tersebut,” katanya lewat pesan teks pada Senin, 3 Mei 2021.
Ia menduga tes itu sesungguhnya menjadi bagian dari upaya menyingkirkan pegawai independen, di antaranya penyidik dan penyelidik yang diangkat oleh KPK.
5. Curiga
Sejumlah pihak menilai tes alih status menjadi ASN hanya akal-akalan untuk menyingkirkan orang-orang yang selama dianggap trengginas melakukan penindakan korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, tidak lulusnya sejumlah pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang.
“Betapa tidak, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru, ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan teks pada Selasa, 4 Mei 2021.
Aturan mengenai alih status ASN yang tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 masih menyisakan ruang kosong. Aturan yang diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2021 itu mengharuskan para pegawai untuk mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh KPK dan BKN.
Namun tidak ada pasal yang menjelaskan konsekuensi apabila pegawai tidak lolos tes. Lantas, siapa yang memutuskan pegawai tak lolos uji wawasan kebangsaan harus dipecat?
Sumber:BeritaSatu.com-Tempo.co
Discussion about this post