GERAK12 – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia atau DK-PWI akan menindak wartawan anggota PWI yang mengatasnamakan pribadi maupun organisasi meminta tunjangan hari raya (THR) kepada berbagai pihak.
“Tindakan itu jelas melanggar semua aturan organisasi,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang, Kamis (6/5).
Pelanggaran itu menurutnya dari mulai PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan PWI.
Sanksi yang akan dijatuhkan bisa sampai pemecatan bagi yang terbukti meminta- minta THR, dengan modus dan alasan apapun.
DK-PWI juga mengimbau semua pihak agar tidak melayani surat permohonan bantuan THR dari perorangan maupun mengatasnamakan organisasi PWI.
“Abaikan dan laporkan kepada pengurus PWI setempat atau laporkan kepada polisi. Lebih berpahala apabila tuan-tuan membantu atau menyedekahi anak yatim dan kaum dhuafa pada umumnya,” kata dia. *
Discussion about this post