GERAK12 – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menyerahkan tersangka Syamsu Rizal alias Iday dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Rabu (24/3).
Tersangka diketahui adalah Wakil Ketua (Waka) DPRD Tebo. Tersandung kasus perusakan hutan di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kajari Tebo melalui Kasi Pidum Yoyok Adi Saputra mengatakan, tersangka diduga melanggar pasal 82 huruf b juncto pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kami penyidik kejaksaan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Kejari Tebo,” kata Yoyok saat konferensi pers di kantor Kejari Tebo seperti dikutip dari Gatra.
Saat ini ujar Yoyok, terhadap tersangka dilakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan, dengan pertimbangan tersangka koperatif saat dilakukan penyidikan dan pemeriksaan. Tersangka juga tidak menghambat sedikitpun kegiatan penyidikan dan berjanji akan kooperatif guna lancarnya proses persidangan.
“Tahanan kota ini berdasarkan petunjuk pimpinan dan nota pendapat tim penuntut umum. Kami tegaskan bahwa tersangka tidak boleh ke luar Kabupaten Tebo tanpa seizin kami dari penuntut umum. Bila itu terjadi, tolong beritahu kami, jika terbukti itu bisa merubah status tersangka,” tambah Yoyok.
Discussion about this post