G12- Aparat Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap ayah yang diduga menyetubuhi putri kandungnya yang masih di bawah umur.
“Memang benar, kamj telah mengamankan seorang pria yang diduga menyetubuhi atau mencabuli putrinya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Jumat (5/2).
Dia menyebutkan, pelaku berinisial AS (46) atas perbuatannya itu sudah masuk laporannya ke Satreskrim Polresta Banjarmasin dan ditangkap pada Kamis (4/2) sekitar jam 8 malam.
Pria yang diduga pelaku pencabulan anak kandung itu merupakan warga Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
“Pelaku kami amankan karena ada dugaan warga di tempat kejadian resah akibat ulah pelaku, sehingga petugas langsung terjun ke lapangan agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Unit PPA terkait laporan terhadap perbuatannya,” katanya.
Discussion about this post