G12- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengatakan, 32 narapidana yang memeluk agama konghucu mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Imlek 2021.
“32 narapidana ini tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya, Jumat (12/2).
8 diantaranya mendapatkan pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan, 8 orang mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapatkan pengurangan hukuman 2 bulan.
Kata dia, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 4 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana.
Kanwil Kemenkumham Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat menyumbang jumlah penerima RK Imlek sebanyak 2 orang, lalu Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana yang sudah berusaha menunjukkan perilaku baik. Narapidana diharapkan juga mampu meningkatkan keimanan,” kata dia.
Discussion about this post