G12 – Aparat Bea Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat (Sumbar) memperkirakan nilai dari 305 kardus rokok ilegal merek Luffman yang diamankan oleh Polres Payakumbuh pada Kamis kemarin mencapai Rp3 miliar.
“Dari 305 kardus tersebut berarti ada 152.500 bungkus rokok dengan jumlah 3.050.000 batang, dengan perkiraan nilai barangnya kurang lebih Rp3 miliar,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur,.Baskoro, Jumat (12/2).
Sedangkan potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang diamankan tersebut mencapai Rp1,7 miliar dari perhitungan penerimaan cukai.
“Jika dalam satu kali penangkapan rokok ilegal ini menjadi yang terbesar di Sumbar sejauh ini. Sebelumnya itu penangkapan yang terbesar sekitar 200 kardus,” ujarnya.
Pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan terus berkoordinasi dengan Polres Payakumbuh. Nantinya pemilik rokok ilegal itu akan ditelusuri nomor telepon genggam dan rekening banknya.
Ia mengatakan semua rokok ilegal yang masuk ke Sumbar melalui Pekanbaru dan Jambi didatangkan dari luar negeri.
“Sedangkan kedatangannya ke Indonesia berasal dari daerah pantai timur, karena ada pelabuhan-pelabuhan tikus yang dibawa melalui speedboat,” ujarnya.
Discussion about this post