GERAK12 – Pelaksanaan pencoblosan ulang di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten Provinsi Jambi diperkirakan akan berlangsung pada awal Mei mendatang.
Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi, Nasroel Yasier mengajak warga 88 TPS tersebut untuk tidak golput, tetapi berikan hak suaranya sesuai hati nurani tanpa dipengaruhi politik uang.
“Paslon untuk tidak melakukan politik uang demi mempengaruhi pemilih. Mari kita jadikan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai introspeksi dan koreksi termasuk KPU sebagai penyelenggaran dan Bawaslu yang tugasnya mengawasi,” kata Nasroel, Senin (29/3).
Nasroel berharap masyarakat tetap jaga kesehatan dan kedamaian selama proses pencoblosan ulang hingga usai, tidak terprovokasi dengan berbagai isu negatif yang mengganggu kambtimbas.
“Menjelang Pilkada 9 Desember 2020 sama-sama kita ketahui bahwa paslon telah menandatangani Pakta Integritas agar Pilkada dilaksanakan dengan semangat demokrasi yang jujur dan adil tanpa politik uang,” kata Nasroel, juga Wakil Ketua Muhammadiyah Provinsi Jambi.
PSU ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2020. Muaro Jambi 59 TPS pada 3 kecamatan, Kerinci 7 TPS pada 4 kecamatan, Batanghari 7 TPS pada 4 kecamatan, Kota Sungai Penuh 1 TPS pada 1 kecamatan dan Tanjung Jabung Timur 14 TPS pada 3 kecamatan
Waktu pelaksanaan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan. MK perintahkan mengganti anggota PPK pada 15 kecamatan dan mengganti anggota KPPS pada 88 TPS.
Discussion about this post