GERAK12 – Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati menolak rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dengan cara mencicil. Cara ini sudah diterapkan pada 2020.
“Kami ingin daya beli masyarakat meningkat pada saat Ramadan dan Idul Fitri,” kata Mufida, Senin (29/3).
Selain itu, dia meminta pemerintah mengevaluasi pembayaran THR di 2020. Sebab, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR 2020 sampai sekarang.
Pemerintah masih menggodok aturan pembayaran THR 2021. Tahun 2020, pembayaran THR dicicil dengan alasan banyak perusahaan terkena dampak pandemi Covid-19.
Tahun ini, kondisi perusahaan terkena dampak juga masih akan jadi pertimbangan pemerintah.
Rencananya, beleid ini akan terbit awal Ramadan yang jatuh sekitar 13 April 2021. Adapun sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.
Maka jika Idul Fitri jatuh sekitar 13 Mei 2021, maka THR harus cair paling lambat 6 Mei 2021.
Meski demikian, Mufida menyebut sudah ada perbaikan kinerja ekonomi pada 2021 dibanding 2020. Politikus PKS ini mencontohkan kinerja sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang tetap tumbuh positif sepanjang 2020 dengan rata-rata pertumbuhan 2 persen.
Untuk itu, dia meminta kewajiban perusahaan untuk membayar penuh THR bisa dijalankan. Kalaupun ada perusahaan kecil yang masih terdampak, kata dia, maka Dinas Tenaga Kerja setempat bisa melakukan dialog untuk mencari solusi.
Discussion about this post