Gerak12 Jambi- Menyikapi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) yang mengabulkan sebagian untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pilgub Jambi sesual gugatan paslon nomor 01 Cek Endra – Ratu Munawaroh di 5 wilayah dalam Propinsi Jambi. Tim relawan Haris- Sani mengajukan pernyataan sikap kepada penyelenggara pemilu.
Lima wilayah yang diputuskan untuk dilakukan pemilhan ulang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk 15 Kecamatan, 41 Kelurahan/Desa dan 88 TPS.
” Kami melihat tanpa mempertimbangkan lagi keterangan saksi-saksi dan semua barang bukti dari pihak termohon dan pihak terkait yang dihadirkan dan disampaikan pada Persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk menyanggah atas tuduhan dan gugatan Paslon 01 serta Menyikapi Surat dari KPU RI Nomor 277/PY.02.1 sd/06/KPU/111/2021 Tanggal 26 Maret 2021 Perihal Penjelasan Tentang PSU,” Ujar Ketua Tim Relawan Haris- Sani, Ritas Mairiyanto Senin 29/3 2021.
Atas dasar itulah menurut Ritas Tim Relawan Cepat Tanpa Instruksi (RCTI) Haris -Sani mengajukan pernyataan sikap antara lain,
1. Mendesak DKPP RI untuk segera memutuskan status oknum Komisioner KPU Prov. Jambi an.Sanusi karena diduga telah membocorkan data Rahasia Negara yang diduga diperoleh secara illegal tersebut dan telah diberikan kepada salah satu TIM Paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh (sesuai keterangan para saksi2 dan fakta fakta dalam persidangan DKPP) tersebut sama persis milik KPU yang dijadikan oleh TIM Paslon 01 sebagai barang bukti untuk melaporkan KPU Provinsi Jambi ke BAWASLU Provinsi Jambi (sesuai keterangan para saksi ), dan juga sebagai bahan yang digunakan untuk gugatan ke MK RI.
2. Meminta kepada KPU segera mengeluarkan atau menandai nama-nama yang digugat PASLON 01 CE-RATU dan atas putusan MK sebesar 13.487 (tiga belas ribu empat ratus delapan puluh tujuh) yang dianggap bermasalah, agar tidak lagi menjadi peserta Pemilih agar tidak menjadi bahan Konflik kedepan dalam hasil PSU nanti.
3. Mendesak KPU Provinsi Jambi dan KPU RI segera menonaktifkan oknum komisioner KPU Provinsi Jambi an. Sanusi menjelang Putusan DKPP dan tidak dilibatkan dalam tahapan pemilihan suara ulang (PSU) Gubernur Jambi.
4. Mendesak penyelenggara Pemilu Provinsi Jambi, Kabupaten/Kota (KPU dan Bawaslu) untuk bekerja dan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan, profesional dan netral dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
5. Mendesak BAWASLU Provinsi dan Jajarannya sampai ditingkat yang paling
bawah untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap semua
pelaksanaan tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur Jambi di 88
TPS, serta pengawasan ketat yang dimungkinkan akan adanya potensi Money Politik.
Discussion about this post