Gerak12.com- Tim Jajaran Polres Tebo Provinsi Jambi, berhasil mengamankan sebanyak 31,561 Kilogram Ganja kering siap edar dan 25,75 Gram Narkotika Jenis Sabu. Selain dari barang bukti tersebut turut serta 16 pelaku berhasil diamankan.
Barang haram dari tangan 16 tersangka itu didapat dari hasil giat operasi antik tim Polres Tebo selama 20 hari. Sebanyak 16 tersangka itu 2 orang diantaranya pelaku anak dibawah umur.
” Selama 20 hari tim Satres Narkoba Polres Tebo Berhasil mengamankan 16 pelaku dan barang bukti. Pelaku merupakan jaringan provinsi” Ujar Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega dalam Konferensi Pers 07/03/2022.
Dikatakannya Puluhan paket ganja kering ini diamankan polisi dari tangan tersangka Ra, warga Kabupaten Tebo. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar Narkoba bernama Na (31), warga Kabupaten Bungo, Jambi.
Dia menjelaskan, awalnya anggotanya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku akan mengedarkan ganja di wilayah Tebo. Dari informasi tersebut, Unit Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku.
Selanjutnya, Satreskoba melakukan pengembangan atas penangkapan itu. Hasil pengembangan pihaknya polisi berhasil mengamankan bandar besar berinisial Na, di Kabupaten Bungo.
“Dari tersangka Na kita berhasil mengamankan 25 paket ganja kering yang disimpan diareal perkebunan warga di Kel. Sungai Pinang, Bungo, Jambi,” ujarnya.
Untuk pengembangan selanjutnya, kata Kapolres, para pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polres Tebo.
“para pelaku terancam pasal 111 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun hingga seumur hidup,” Sebutnya
Discussion about this post