Gerak12.com- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan 8 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika. Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita sebanyak 113,97 Gram Narkotika jenis Sabu selama Operasi Antik Siginjai 2022.
” Selama Operasi Antik Siginjai, kami berhasil mengamankan 8 orang pelaku dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 113,97 gram dan bersih seberat 91,91 gram” Ujar Kapolres Batanghari AKBP M Hasan saat konferensi Pers Kamis 10/03/2022.
Dikatakan M Hasan, kegiatan tersebut digelar mulai dari tanggal 11 Februari hingga tanggal 2 Maret 2022. Selama kegiatan OPS Siginjai tersebut Polres Batanghari hari berhasil mengamankan 8 orang pelaku yang terdiri dari 7 orang laki-laki dan 1 perempuan.
Dari delapan para tersangka tersebut di amankan oleh polres Batanghari di tempat wilayah yang berbeda, yakni dari Kecamatan Muara bulian, Kecamatan Bajubang, Kecamatan Mersam,dan Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Atas perbuatan dari delapan tersangka tersebut, akan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) subsidair pasal 127 ayat (1) Jo 132 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara.
“Saat ini delapan tersangka dan Barang bukti di amankan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Batanghari dalam rangka proses hukum lebih lanjut” Kata Kapolres M Hasan.
Discussion about this post