• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Polisi olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo. Foto: Antara

Polisi olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo. Foto: Antara

Polisi Tingkatkan Status Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo

Selasa, 20 April 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12 – Polda Jawa Timur meningkatkan status kasus ready viewed dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Penetapan itu menurut Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto terjadi usai tim melakukan gelar perkara kasus. Meski begitu kata dia, belum ada tersangka untuk perkara ini.

ARTIKELTERKAIT

Jual Sabu, Ibu Muda Warga Desa Aur Gading Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Ketua APSI Jambi Bantah Tudingan Satpam PTPN VI Aniaya Pelaku Pencurian TBS

KPK Tahan Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Ketok Palu APBD

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Mersam

Kabid Propam: AKP M’ Diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik

“Lidik ditingkatkan ke tahap sidik. [Belum ada tersangka] baru naik sidik,” kata Totok dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (20/4).

Naiknya status penyidikan tersebut juga tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan pada Selasa (20/4) hari ini. Penyidik menetapkan penanganan kasus menggunakan Pasal 18 Ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers subsidair Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Sementara itu Koordinator Advokasi Aliansi Anti-Kekerasan terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir sekaligus pendamping Nurhadi mengatakan penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan dalam deretan perkara pelanggaran terhadap pers dan jurnalis.

“Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami,” ungkap Fatkhul.

Fatkhul pun menambahkan, tim advokasi Aliansi Anti-Kekerasan terhadap Jurnalis mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda Jatim yang telah menerapkan delik pers dalam peristiwa kekerasan yang menimpa Nurhadi.

Apalagi, lanjut dia, dengan menerapkan UU Pers maka penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik.

Karena itu pula penyelidik sempat mengundang Imam Wahyudi yang merupakan anggota Dewan Pers, Pemimpin Redaksi Tempo.co, ketua AJI Surabaya, hingga mendatangkan ahli hukum pers yakni Herlambang P Wirataman.

“Penyelidik atau penyidik menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan UU Pers di Indonesia,” kata Fatkhul yang juga pengacara dari Federasi KontraS.

Adapun Pengacara dari LBH Lentera, Salawati yang juga salah satu kuasa hukum Nurhadi berharap perkara ini menjadi contoh penerapan UU Pers dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap terhadap pers.

“Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap pers,” ungkap Salawati.

Dalam perkara ini polisi telah memeriksa sedikitnya 17 saksi. Belasan orang itu terdiri atas saksi pelapor, terlapor, saksi mata, saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi hingga saksi ahli.

 

Previous Post

Polri: Jozeph Paul Zhang Bisa Dijemput ke Jerman, Tunggu Saja!

Next Post

Istri Dalangi Pembunuhan Suami, Dicekik Selingkuhan Lagi Enak Berhubungan Intim

Next Post
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi saat menunjukkan tersangka pembunuhan Nur pada 31 Maret lalu. (GATRA)

Istri Dalangi Pembunuhan Suami, Dicekik Selingkuhan Lagi Enak Berhubungan Intim

Imsak Pengingat Sebelum Batas Akhir Sahur

Rapat Gabungan Lintas Komisi Bahas LKPJ Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2020

Sumur Minyak di Lintas Palembang-Jambi Meledak, Pemilik Jadi Tersangka

hsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (25/2).  ANTARA FOTO

Dakwaan Suap Bansos Corona, Tak Ada Nama Anggota DPR Dapil Jambi

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Hj. Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesti Haris menyerahkan bantuan sebanyak 50 unit Bedah Rumah bagi masyarakat Kota Jambi. Program...

Read more
SEREMONI

Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hj. Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Senyum sumringah dan bahagia serta rasa terharu tampak di wajah warga masyarakat ketika Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar...

Read more
SEREMONI

Bunda Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Bunda PAUD Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), melakukan kunjungan ke Kampung Budaya Kawasan Pemberdayaan Masyarakat Suku Anak...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru

by Redaksi
Rabu, 20 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, mendampingi Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam audiensi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dorong Kenduri SKO Masuk KEN 2026

by Redaksi
Minggu, 3 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyatakan komitmennya untuk mendorong agar Kenduri Sko, salah satu tradisi budaya khas...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris menghadiri MUNAS V Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Energi Terbarukan yang dibuka oleh Wakil Menteri ESDM dan dihadiri Wamen LH, Pejabat Kementrian Terkait, Gubernur dan Bupati/Wako di Hotel JW Mariot Jakarta

by Redaksi
Kamis, 10 Juli 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri kegiatan Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi Daerah Penghasil Migas...

Read more
SEREMONI

Hadiri ICI 2025, Gubernur Al Haris Harap Adanya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

by Redaksi
Rabu, 11 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Al Haris turut hadir dalam ajang International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang diselenggarakan di Jakarta International Convention...

Read more
SEREMONI

Teken Komitmen SPMB Berintegritas Tahun Ajaran 2025/2026, Gubernur Al Haris: Tak Ada TitipanJambi

by Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi menandatangani komitmen bersama pelaksanaan...

Read more
SEREMONI

Audiensi dengan Menkes, Gubernur Al Haris Dorong Pemerataan dan Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

by Redaksi
Kamis, 5 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi melakukan audiensi dengan Menteri...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dampingi KSAD Resmikan 47 Titik Program TNI AD Manunggal Air di Jambi

by Redaksi
Selasa, 3 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., mendampingi rangkaian kunjungan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.