GERAK12 – Dakwaan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu kemarin (21/4). Ia didakwa menerima suap puluhan miliar terkait bansos sembako untuk penanganan COVID-19.
Namun, dalam dakwaan itu, tidak termuat nama Ihsan Yunus anggota DPR RI Dapil Jambi itu. Nama politikus PDIP kolega Juliari Batubara itu sebelumnya muncul pada saat penyidikan serta persidangan terdakwa lain dalam perkara ini.
Dalam proses penyidikan, Ihsan Yunus yang sempat menjadi wakil ketua Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kemensos, sebelum akhirnya dipindahkan sebagai anggota Komisi II, beberapa kali dipanggil KPK, namun tak hadir.
Hingga pada akhirnya pada 25 Februari 2021, Ihsan Yunus memenuhi panggilan KPK. Ia datang ke gedung merah putih KPK usai sehari sebelumnya penyidik KPK menggeledah kediamannya di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Tapi tak ada barang bukti yang diamankan KPK.
Saat itu, KPK dinilai oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telat karena baru menggeledah rumah Ihsan Yunus setelah kasus lama bergulir.
Terakhir, KPK menggeledah kediaman orang tua Ihsan Yunus pada 12 Januari, dan masih bisa mengamankan barang bukti dari rumah tersebut.
Adapun dalam pemeriksaan 25 Februari 2021, KPK mendalami dugaan anggota DPR Fraksi PDIP itu mengetahui soal bagi-bagi jatah kuota bansos.
“Ihsan Yunus dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/2).
Selain sejumlah penggeledahan dan pemanggilan terhadap dirinya, nama Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi KPK. Saksi bernama Agustri Yogasmara alias Yogas, disebut merupakan operator Ihsan Yunus, diduga menerima Rp 1,53 miliar dan 2 unit sepeda Brompton dari pemenang vendor bansos corona, Harry Sidabukke.
Sepeda Brompton sudah ia kembalikan ke pihak KPK. Nama Ihsan Yunus juga kembali muncul saat mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Adi Wahyono, bersaksi di persidangan.
Ihsan Yunus disebut-sebut mendapatkan paket bansos sebesar 400 ribu. Paket itu bukan hanya untuknya, tetapi juga adiknya Irman Ikram, dan juga Yogas.
Nama Ihsan Yunus juga bukan kali ini saja hilang dari dakwaan KPK. Sebelumnya, di dua dakwaan penyuap Juliari yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar, nama Ihsan Yunus juga hilang.
Saat itu KPK menyatakan bahwa Ihsan Yunus belum pernah diperiksa di kasus tersebut, sehingga tak masuk dakwaan kedua penyuap.
Namun kini, Ihsan Yunus sudah pernah diperiksa KPK, namanya muncul di persidangan, pernah digeledah kediamannya, dan juga disebut mendapatkan paket kuota bansos. Namun, namanya tak termuat dalam dakwaan Juliari Batubara.
Terkait kasus bansos, KPK sebelumnya menyiratkan sedang membuka pengembangan dengan melakukan penyelidikan. Namun, belum diketahui detail lebih lanjut penyelidikan tersebut, apakah termasuk mendalami peran Ihsan Yunus di dalamnya.
Adapun Juliari Batubara, ia didakwa menerima suap total sekitar Rp 32.482.000.000. Suap berasal dari para vendor bansos sembako untuk penanganan COVID-19.
Sumber: Kumparan
Discussion about this post