GERAK12 – Perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Jozeph Paul Zhang disebut dapat ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) lantaran ia masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Jozeph yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono tidak pernah mengajukan permohonan penggantian kewarganegaraan sejak 2017.
“Jadi, melihat data tersebut maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4).
Ramadhan menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan koordinasi dengan atase Polri yang berada di KBRI Berlin, Jerman, untuk menginvestigasi Jozeph lebih lanjut.
Menurutnya, penyidik tengah menindaklanjuti penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph untuk kemudian menjadi red notice. Sehingga, kata dia, kepolisian dapat menjemput tersangka yang berada di luar negeri.
Red notice merupakan sebuah mekanisme berupa notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya–terdiri atas ratusan negara–untuk ikut mencari hingga menangkap buron.
“Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman, dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana. Sekali lagi, kita tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung. Indonesia dan Jerman tidak ada perjanjian ekstradisi. Namun apabila ada red notice tersebut, kita bisa melakukan penjemputan terhadap tersangka sepanjang yang bersangkutan adalah masih WNI,” katanya.
Jozeph merupakan tersangka dugaan penistaan agama buntut dari pernyataannya dalam sebuah tayangan video di kanal YouTube.
Dia mengaku sebagai nabi ke-26. Pernyataan itu disampaikan ketika Jozeph membuka forum diskusi zoom bertajuk “Puasa Lalim Islam”.
Masih dalam video itu, Jozeph beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam. ready viewed Dia juga menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke kepolisian terkait penistaan agama atas pernyataannya yang mengaku sebagai nabi ke-26.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan telah meminta keterangan pelbagai ahli mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.
Sumber: CNNIndonesia
Discussion about this post