GERAK12 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut diputuskan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan pada Senin (5/4).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan denda dijatuhkan karena perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno itu terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham (akuisisi) atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM).
Deswin menyebut perkara ini tercatat dengan nomor 17/KPPU-M/2020. Menurutnya, perkara ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan notifikasi aksi korporasi yang dilakukan Saratoga Investama Sedaya dalam mengakuisisi saham Wana Bhakti Sukses Mineral.
“KPPU dalam persidangan menemukan Saratoga Investama Sedaya baru melakukan notifikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham Wana Bhakti Sukses Mineral pada 10 Desember 2019. Semestinya transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada 9 September 2011,” ungkap Deswin dalam keterangan resmi.
Untuk itu, Majelis Komisi menyatakan Saratoga Investama Sedaya terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010. Dengan demikian, perusahaan itu diberikan sanksi denda administratif dan harus dibayarkan maksimal 30 hari sejak putusan KPPU.
Sebagai informasi, Saratoga Investama Sedaya merupakan perusahaan investasi yang berfokus pada sektor konsumen, infrastruktur, dan sumber daya alam. Berdasarkan laporan keuangan Saratoga per Desember 2020, Sandiaga tercatat memiliki 21,5 persen saham perusahaan tersebut.
Head of Corporate Communications at PT Saratoga Investama Sedaya Tbk Catharina Latjuba melalui pesan elektronik masih memerlukan waktu untuk menyiapkan tanggapan.
Selain itu, KPPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Orix Corporation karena kasus yang sama, yakni terlambat memberikan notifikasi akuisisi saham PT Sinar Mitra Sepadan Finance. Selain itu, KPPU juga memberikan sanksi berupa denda untuk perkara yang sama kepada PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG).
Deswin menyatakan Dharma Satya Nusantara terbukti terlambat memberikan notifikasi atas akuisisi saham PT Karya Prima Agro Sejahtera. Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan denda mencapai Rp1,2 miliar kepada Dharma Satya Nusantara.
Menurut Deswin, sanksi ini merupakan yang ketiga kalinya diberikan oleh KPPU sejak 2020 lalu. Sebelumnya, KPPU menjatuhkan denda atas keterlambatan notifikasi atas akuisisi saham PT Rimba Utara dan PT Agro Pratama.
Discussion about this post