GERAK12 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Teguran lantaran yang bersangkutan melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kata Tito setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri seperti diatur dalam dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
“Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras,” kata Mendagri saat ditemui wartawan di Jayapura, Senin (5/4).
Tito juga menuturkan, Gubernur Papua Lukas Enembe beralasan perjalanannya ke luar negeri dalam rangka menjalani pengobatan. Namun, dikatakan Tito, hal itu tak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.
“Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri. Padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan,” katanya.
Iapun berharap pelanggaran tersebut tak diulangi, bahkan oleh kepala daerah lainnya. Ia berharap semua kepala daerah taat terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post