GERAK12 – Meski menyandang status terdakwa, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal masih melakukan perjalanan keluar kota untuk melaksanakan Kunjungan Kerja( Kunker) DPRD Kabupaten Tebo Ke Jakarta.
Sementara Pengadilan Negeri Tebo sebelumnya menetapkan Syamsu Rizal menjadi tahanan kota sejak 29 Maret 2021 hingga 27 April 2021. Namun Syamsu Rizal justru berangkat ke Jakarta pada 26 April 2021 untuk mengikuti kunjungan kerja DPRD Tebo pada 27 April 2021 hingga 1 Mei 2021.
Mendengar hal itu Humas Pengadilan tinggi Jambi Sianturi, sontak kaget setelah dijelaskan oleh Amir dari LSM AKRAM saat usai myampaikan orasinya didepan Pengadilan tinggi Jambi Jum’at 30 April 2021.
“Hah, bukannya Senin besok (3 Mei 2021) akan bersidang? Agendanya keterangan saksi ahli,” ucapnya.
Ditegaskan Sianturi, dirinya memastikan bahwa keputusan hakim itu bersifat mandiri, namun dia meyakinkan para pengunjuk rasa, untuk terus memantau jalannya persidangan.
“Yang pasti, kami akan tetap memantau jalannya persidangan ini. Kami akan tetap berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Tebo. Itu boleh dipegang!” ujar Sianturi.
Sejumlah massa mengatasnamakan
LSM MAPPAN dan LSM AKRAM terus meminta penjelasan soal proses hukum yang menjerat Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal yang berstatus terdakwa dugaan kasus perusakan hutan di Tebo.
“Kenapa Syamsu Rizal jalan-jalan ia berstatus terdakwa. Sementara kedua anak buahnya sudah dipenjara dengan vonis penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp 500 juta. Kenapa bisa berbeda seperti ini, apa begini proses peradilan kita?” kata Amir Akbar.
Senada dikatakan Hadi Prabowo selaku Koordinator Lapangan, ia mengatakan
Pengadilan Negeri Tebo tak berdaya dan terkesan mengistimewakan kalangan pejabat ketimbang rakyat.
“Kalau rakyat kecil sudah pasti ditahan dulu baru sidang. Sebaliknya, kalau pejabat sudah sidang pun tak kunjung dipenjarakan. Sama halnya dengan kasus ini,” ujar Hadi
Discussion about this post