Gerak12.com – Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Batanghari, memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Tahun Anggaran 2019.
Diketahui proyek pekerjaan SPALD- T tersebut menghabiskan anggaran Rp 1,6 Miliar lebih yang dikerjakan oleh CV Kajen Bersemi dan Pengawas CV Nailah Engineering, dengan lokasi pekerjaan RT.25 Talang Inuman Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
” Ya tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi atas perkara ini,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo SH MH, Kamis 13/1/2022
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Batanghari melakukan pemeriksaan saksi untuk mendapatkan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri untuk menemukan fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari adalah RES selaku Direktur CV. Rekans Tri Perkasa, M selaku Bendahara Dinas Perkim Tahun 2019, Y selaku Developer Perum Bulian Baru, IZ selaku Kabag Aset.
“Melalui pemeriksaan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari sudah menemukan fakta-fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain,“ Ujar Sugih Kamis 13/1/2022.
Lebih lanjut dijelaskannya dugaan korupsi SPALD-T ini terus dilakukan pendalaman pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat,”Ucap Sugih.
Discussion about this post