GERAK12- Kasus video viral kolor ijo masuk ke rumah warga di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), memasuki babak baru.
Polisi berhasil menangkap pria yang diduga berperan sebagai kolor ijo dalam video viral tersebut.
“Unit Intel dan Reskrim Polsek Binjai telah melakukan penyelidikan dari saksi-saksi yang menerangkan bahwasanya pelaku yang sempat viral di media sosial dengan judul kolor ijo adalah Mika Sanjaya alias Jaya (29), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, sebagaimana gerak12 kutip dari detikcom, Selasa (1/6/2021).
Siswanto mengatakan Mika telah ditetapkan menjadi tersangka. Mika mengaku kepada polisi masuk ke rumah korban.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Mika Sanjaya bahwa benar adanya, menerangkan pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 04.30 WIB yang mana dianya masuk dari pintu belakang rumah korban. Tersangka Mika Sanjaya alias Jaya mengakui ketika masuk rumah korban dalam keadaan telanjang/bugil dan mengikat kepalanya dengan kaos baju berwarna oranye,” kata Siswanto.
Siswanto menjelaskan, sebelum melakukan aksinya itu, pelaku terlebih dahulu minum tuak. Pelaku mengaku mempunyai kebiasaan mengintip perempuan yang sedang tidur.
“Sebelum melakukan perbuatannya tersangka terlebih dahulu meminum minuman tuak. Dari keterangan, tersangka mengakui dan menerangkan bahwa ia mempunyai sifat dan kebiasaan buruk setelah meminum minuman tuak lalu berusaha mengintip perempuan yang sedang tertidur,” sebut Siswanto.
Selain itu, tersangka mengaku telah dua kali melakukan perbuatan tersebut. Pada perbuatan awal, dia lolos dari jeratan hukum lantaran diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tersangka Mika Sanjaya mengakui perbuatannya sudah dua kali. Sewaktu yang pertama kali ia lakukan di Jalan Gumba Lingkungan X, Kelurahan Cengkeh Turi. Namun atas perbuatannya itu dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, dengan catatan dia tidak diperbolehkan bertempat tinggal di Kelurahan Cengkeh Turi, sehingga ia beserta keluarganya tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai,” ungkap Siswanto.
Siswanto menuturkan tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Binjai. Dia bakal dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP.
Sebelumnya, video yang disebut kolor ijo ini membuat geger warga Langkat setelah aksinya terekam CCTV. Kolor ijo itu terekam saat hendak memasuki rumah warga.
Lokasi rumah itu disebut berada di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Rekaman itu diambil pada 23 Mei 2021, pukul 03.41 WIB.
Dalam rekaman itu, terlihat pria tanpa busana datang ke rumah. Pria itu tidak memakai baju dan celana, tapi terlihat mengikatkan kain di bagian kepala.
Di depan rumah, pria itu terlihat berupaya membuka jendela. Namun, karena tidak bisa membuka jendela, pria itu terlihat kabur ke belakang rumah.
“Kolor ijo meresahkan warga Sedang Rejo, Pasar 8, Gang Jibur,” tulis pengunggah video.
Discussion about this post