• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

Kejagung Menahan Tersangka Kasus IUP Batubara Sarolangun, Termasuk Matlawan

Kamis, 3 Juni 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12 – Kejaksaan Agung resmi menahan Komisaris PT Tamarona Mas International Matlawan Hasibuan pada Rabu (2/6/2021).

Matlawan ditahan bersama mantan Direktur Utama PT Antam Alwinsyah Lubis, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources Bachtiar Manggalutung, dan Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW.

ARTIKELTERKAIT

Jual Sabu, Ibu Muda Warga Desa Aur Gading Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Ketua APSI Jambi Bantah Tudingan Satpam PTPN VI Aniaya Pelaku Pencurian TBS

KPK Tahan Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Ketok Palu APBD

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Mersam

Kabid Propam: AKP M’ Diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik

Para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol serta digiring ke mobil tahanan. Ditahan selama 20 hari sampai dengan 21 Juni 2021.Matlawan Sebelah Kiri(ist)

Penyidik menahan tersangka Bachtiar Manggalutung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan tiga tersangka lainnya termasuk di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Sebelum dilakukan penahanan, para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat,” katanya.

Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka sejak 7 Januari 2019 atas dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara seluas 400 hektare di Sarolangun.

“Atas instruksi Bapak Jaksa Agung, ini merupakan salah satu program prioritas yang harus segera diselesaikan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, Rabu malam (2/6/2021).

Masih dua tersangka lagi yang belum ditahan. Dia adalah Ady Taufik Yudisia selaku Direktur Operasional PT ICR dan Muhammad Toba selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual).

Seharusnya diperiksa hari itu, tidak hadir karena beralasan sakit dan dimungkinkan langsung ditahan.

“Dan tim penyidikan pada Jampidsus akan kembali melakukan pemanggilan untuk diperiksa,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari tersangka BM sekalu Dirut PT Indonesia Coal Resources (ICR) periode 2008-2014 mengakuisisi PT Tamarona Mas Internasional. PT ini memiliki izin perusahaan batubara di Mandiangin, Sarolangun, dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PT ICR pada 2010.

Dalam pengalihan IUP ini, Eben Ezer mengungkapkan telah terjadi dugaan persekongkolan dalam proses pengalihan izin usaha yang melibatkan sejumlah perusahaan. Harga dengan kontraktor ditentukan sebesar Rp 92,5 miliar meskipun belum dilakukan due diligence.

“Tersangka BM (eks Dirut PT ICR) melakukan pertemuan dengan tersangka MT (eks Komisaris PT CTSP) selaku penjual atau kontraktor batu bara pada 10 November 2010 dan telah ditentukan harga pembelian, yaitu Rp 92,5 miliar. Padahal belum dilakukan due diligence,” kata Eben Ezer.

Eben Ezer menjelaskan MoU disepakati di Jakarta pada 19 November 2010 dengan sejumlah perusahaan untuk mengakuisisi PT CTSP. Namun, PT ICR, yang merupakan anak usaha PT Antam, tidak punya dana.

Untuk itulah PT ICR meminta tambahan modal kepada PT Antam sebesar Rp 150 miliar.

Menurut Eben Ezer, penambahan modal tersebut disetujui melalui keputusan direksi yang dikoordinir oleh tersangka Dirut PT Antam Tbk Alwinsyah Lubis pada 4 Januari 2011 tanpa melalui kajian yang menyeluruh.

Modal tersebut disetor ke PT ICR sebesar Rp121.9 miliar lebih untuk mengakuisisi 100 persen saham PT CTSP yang mempunyai aset batubara Sarolangun.

Dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh PT Antam, Tbk secara komprehensif, ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangun No. 32 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT TMI (KW.97 KP.211210) tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif.

“Karena pada kenyataannya, pada lahan 201 Ha izin usaha pertambangan masih eksplorasi. Due dilligence pada lahan 199 hektare yang memiliki IUP OP hanya dilakukan terhadap lahan 30 hektare atau tidak komprehensif,” ujarnya.

Menurut Leo, tersangka Bachtiar Manggalutung dan Ady Taufik Yudisia tidak pernah menunjukkan IUP asli atas lahan tambang batubara yang menjadi objek akuisisi.

Setelah dilakukan perjanjian jual beli saham pada tanggal 12 Januari 2011, tersangka Matlawan Hasibuan mendapat pembayaran sebesar Rp35 miliar dan tersangka Muhammad Toba mendapatkan pembayaran Rp56,5 miliar.

Atas perbuatan tersebut penyidik menjerat tersangka melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan Subsidairnya, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Previous Post

Pancasila Sudah Final: Kitab Kebangsaan Untuk Berbangsa

Next Post

Perempuan Penipu Arisan Online Diamankan Polda Jambi

Next Post

Perempuan Penipu Arisan Online Diamankan Polda Jambi

Warga Tanjab Barat sepakat hanya menerima tamu secara virtual. (Dok)

Tanjung Jabung Barat Satu-satunya Zona Merah di Jambi

Ilustasi ASN cantik/Net

Anggaran Sudah Ada, Kenapa Penerimaan CPNS dan P3K Jambi Ditunda

Ilustrasi perawatan pasien corona/Net

Sebanyak 37 Guru SMAN 4 Terkonfirmasi Corona

Terima Hasil PSU Pilgub Jambi, Tim CE-Pastikan Tidak Ada Gugatan ke MK

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Gubernur Al Haris: Hari Kesaktian Pancasila Jadi Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12 - Pemerintah Provinsi Jambi memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan menggelar upacara yang berlangsung khidmat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kamis...

Read more
MOTIVASI

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12- Maxim Indonesia bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sukses menyelenggarakan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN untuk pertama kalinya di Kota Jambi,...

Read more
SEREMONI

Ariansyah Apresiasi Ekspor Kopi Jambi ke Pakistan, Nilai Perdagangan Ditargetkan Rp18 Miliar

by Redaksi
Sabtu, 18 Juli 2026
0

Gerak12- Upaya memperluas pasar ekspor kopi Jambi kembali menunjukkan hasil positif. PT Alko Sumatra Kopi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)...

Read more
SEREMONI

Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher

by Redaksi
Kamis, 16 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Al Haris dampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Raden Mattaher...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD: Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

by Redaksi
Selasa, 14 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi Pemerintah Provinsi Jambi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Bukit Tengah di Kerinci

by Redaksi
Minggu, 5 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukit Tengah...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh

by Redaksi
Sabtu, 4 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH yang bergelar Datuk Mangkubumi Setio Alam kembali mendapat gelar adat kehormatan dari...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Bangsa dan Daerah

by Redaksi
Rabu, 1 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diselenggarakan di Lapangan Garuda...

Read more
SEREMONI

Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah

by Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengukuhkan Zulherizal sebagai Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) Provinsi Jambi,...

Read more
SEREMONI

Hj Hesti Haris Hadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin ke-5

by Redaksi
Sabtu, 20 Juni 2026
0

Gerak12- Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin Jambi ke-5 Tahun...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.