Gerak12.com- Warga Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari Jambi, dihebohkan dengan Tewasnya Mukhlisin(32) yang bersimbah darah dikamar rumahnya RT 13 Desa Peninjauan Kamis 12/05/2022 Sekira Pukul 23.30 WIB.
Pelaku pembunuhan tak lain adalah rekan korban sendiri Agus Andani(32) Warga Desa setempat, menggunakan pisau dapur. Aksi keji pelaku dilakukan didepan anak korban PA yang masih berusia 5 Tahun.
Kematian tragis yang merenggut nyawa duda satu anak ini, terdapat 4 luka tusukan pada bagian leher dan badan. Berbekal laporan masyarakat setempat, Team Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya berselang beberapa jam kejadian. Pada saat itu pelaku hendak bersiap siap untuk melarikan diri.
Kapolsek Maro Sebo Ulu IPTU P. Sagala, dikonfirmasi awak media mengatakan, tewasnya Mukhlisin di picu dari hasil pencurian buah sawit milik PT APL yang dilakuan oleh pelaku dan korban tidak dibagi rata. Karena uang hasil curian itu digunakan korban untuk dibelikan ke sabu dan si pelaku marah berniat membunuh korban pada saat waktu yang tepat.
” Menurut keterangan pelaku, dirinya menusuk korban sebanyak 4 kali pertama di leher korban selebihnya di badan korban,” Ujar IPTU P Sagala Jum’at 13/05.
Dijelaskan P Sagala, Kronologi kejadian, pada pukul 23.30 WIB pelaku atas nama Agus langsung masuk kamar Muklisin. Saat itu Korban sedang baring-baring dikamar dengan anaknya. Tanpa basa-basi pelaku langsung menusuk leher dan punggung korban. Setelah melakukan pembunuhan pelaku bergegas melarikan diri.
Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa1 buah pisau, 1 bundel klip bening, 1 buah korek api tanpa gas, 1 buah kasur, 1 buah bantal dan 1 stel pakaian korban.
Dihadapan petugas pelaku mengakui dan merasa menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan Berdasarkan laporan Nomor : LP/B-21/V/2022/SPKT/Sek MSU/Tes Btghari/Polda Jambi, tanggal 12/05/202untuk proses lebih lanjut. Sedangkan korban sudah dilakukan Visum Et Revertum di Puskesmas Sungai Rengas”, Ungkapnya.
Kapolres Batang Hari AKBP M Hasan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Piet Yardi kepada awak media membenarkan kasus pembunuhan ini dan prihal penangkapan pelaku.
” Benar telah terjadi kasus 338 KUH Pidana. Berkat kerja keras kita akhirnya pelaku 1x 24 Jam berhasil kita tangkap” ujar AKP Piet Yardi
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 340 KUH Pidana sub pasal 338 KUH pidana, tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana. dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Discussion about this post