Gerak12.com- Sebanyak 36 Desa dalam Kabupaten Batanghari pada tahun 2022 ini akan melaksanakan pemilihan kepala desa(Pilkades) serentak. Dari 36 Desa tersebut ada masa jabatan kepala desanya telah berakhir dan ada yang akan berakhir pada 9 September 2022 ini.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batanghari Sofian, ketika dikonfirmasi menuturkan, bahwa saat ini belum memasuki tahapan pelaksanaan Pilkades. Namun langkah pertama saat ini baru dilakukan musyawarah desa(Musdes) berkenaan dengan tata cara pemilihan kepala desa.
” Untuk saat ini 36 Desa baru melaksanakan Musdes tata cara Pilkades. Musdes tersebut memutuskan apakah pelaksanaan Pilkades secara manual atau menggunakan E-voting,” Ujar Sofian.
Dikatakan Sofian, pihaknya telah menyurati Bupati Batanghari untuk meminta petunjuk berkenaan dengan persiapan menghadapi Pilkades serentak 2022 ini.
Ketika ditanya berkenaan Peraturan Bupati(Perbup) tentang tata cara pemilihan kepala Desa apakah ada perubahan, Sofian berujar pihaknya akan melakukan penyempurnaan terhadap beberapa pasal didalamnya.
” Untuk Perbup Pilkades, akan kita lakukan revisi, karena terdapat pasal yang multi tafsir. Nanti akan kita sempurnakan secara detail,” Katanya
Terpisah, Sekda Batanghari M Azan menyampaikan, bahwa surat dari Dinas PMD sudah diterima dan saat ini telah dinaikkan nota dinas. Berkaitan dengan hari dan tanggal pelaksanaan Pilkades kata Azan masih menunggu keputusan rapat bersama pimpinan.
” Untuk jadwal pelaksanaannya belum dapat saya sampaikan. Nota Dinas sudah kita naikkan. Nanti kita akan bentuk panitia pemilihan Kepala Desa Kabupaten terlebih dahulu, setelah itu baru menetapkan jadwal pelaksanaan dan tahapan pemilihan,” Ungkap Azan.
Untuk diketahui 36 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2022 yakni,
Kecamatan Muara Bulian:
1. Desa Simpang Terusan
2. Desa Aro
3. Desa Tenam
4. Desa Pelayangan
Kecamatan Pemayung:
1. Desa Selat
2. Desa Pulau Raman
3. Desa Kampung Pulau
4. Desa Lopak Aur
Kecamatan Batin XXIV:
1. Desa Jangga Baru
2. Desa Terentang Baru
3. Desa Matagual
4. Desa Simpang Air Gading
Kecamatan Mersam:
1. Desa Bukit Kemuning
2. Desa Sengkati Gedang
3. Desa Teluk Melintang
4. Desa Bukit Harapan
5. Desa Sengkati Mudo
6. Desa Tanjung Putra
7. Desa Simpang Rantau Gedang
Kecamatan Bajubang:
1. Desa Sungkai
2. Desa Penerokan
3. Desa Petajen
4. Desa Mekar Sari Nes
Kecamatan Maro Sebo Ilir:
1. Desa Kehidupan Baru
2. Desa Bukit Sari
3. Desa Karya Mukti
Kecamatan Tembesi:
1. Desa Pematang Lima Suku
Kecamatan Maro Sebo Ulu:
1. Desa Tebing Tinggi
2. Desa Padang Kelapo
3. Desa Olak Kemang
4. Desa Sungai Lingkar
5. Desa Mekar Sari
6. Desa Kembang Seri Baru
7. Desa Rawa Mekar
8. Desa Peninjauan
9. Desa Sungai Ruan Ilir
Penulis: Kms.Supriyadi
Discussion about this post