Gerak12.com- Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Muara Tembesi menangkap pria berinisial WG.
WG ditangkap setelah aksinya merudapaksa anak tirinya yang berusia 17 tahun.
Pria berusia 41 tahun ini ditangkap di rumah makan di kawasan Muara Bulian.
Setelah ditangkap pada Selasa (27/12/2022) malam, WG langsung digelandang ke Mapolres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan.
“Satreskrim Polres Batanghari dibantu PKPM Aipda Dedi melakukan upaya paksa terhadap tersangka di suatu rumah makan,” kata Ipda Ferdinan Ginting Kanit IV PPA Satreskrim Polres Batanghari, Rabu (28/12/2022).
Ia menjelaskan dari keterangan yang diperoleh, WG melakukan aksi bejatnya itu setelah anak tirinya ini sedang mandi di sungai.
Saat itu pelaku memanggil anak tirinya untuk naik ke atas rumah.
Dia yang menuruti perintah ayah tirinyanya ini naik ke atas rumah dengan mengenakan sehelai handuk.
“Setelah di rumah, dari pengakuan korban, dia dipegang tangannya kuat-kuat dan ditarik masuk ke dalam kamar. Artinya ada unsur paksaan saat pelaku menyetubuhi anaknya,” ujarnya
Aksi rudakpaksa yang dilakukan ini saat kondisi rumah sedang tidak ada orang.
Menurut keterangan korban kejadian persetubuhan yang dialaminya ini sudah terjadi berulang kali.
Namun pengakuan dari tersangka dilakukannya baru kali ini.
“Untuk kondisi korban saat ini normal tapi tetap akan kita lakukan pemeriksaan psikologis anaknya. Untuk pelaku kita jerat ancaman 15 tahun penjara terkait undang-undang tentang perlindugan anak,” pungkasnya.
Discussion about this post