• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Polisi olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo. Foto: Antara

Polisi olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo. Foto: Antara

Polisi Tingkatkan Status Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo

Selasa, 20 April 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12 – Polda Jawa Timur meningkatkan status kasus ready viewed dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Penetapan itu menurut Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto terjadi usai tim melakukan gelar perkara kasus. Meski begitu kata dia, belum ada tersangka untuk perkara ini.

ARTIKELTERKAIT

Jual Sabu, Ibu Muda Warga Desa Aur Gading Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Ketua APSI Jambi Bantah Tudingan Satpam PTPN VI Aniaya Pelaku Pencurian TBS

KPK Tahan Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Ketok Palu APBD

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Mersam

Kabid Propam: AKP M’ Diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik

“Lidik ditingkatkan ke tahap sidik. [Belum ada tersangka] baru naik sidik,” kata Totok dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (20/4).

Naiknya status penyidikan tersebut juga tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan pada Selasa (20/4) hari ini. Penyidik menetapkan penanganan kasus menggunakan Pasal 18 Ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers subsidair Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Sementara itu Koordinator Advokasi Aliansi Anti-Kekerasan terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir sekaligus pendamping Nurhadi mengatakan penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan dalam deretan perkara pelanggaran terhadap pers dan jurnalis.

“Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami,” ungkap Fatkhul.

Fatkhul pun menambahkan, tim advokasi Aliansi Anti-Kekerasan terhadap Jurnalis mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda Jatim yang telah menerapkan delik pers dalam peristiwa kekerasan yang menimpa Nurhadi.

Apalagi, lanjut dia, dengan menerapkan UU Pers maka penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik.

Karena itu pula penyelidik sempat mengundang Imam Wahyudi yang merupakan anggota Dewan Pers, Pemimpin Redaksi Tempo.co, ketua AJI Surabaya, hingga mendatangkan ahli hukum pers yakni Herlambang P Wirataman.

“Penyelidik atau penyidik menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan UU Pers di Indonesia,” kata Fatkhul yang juga pengacara dari Federasi KontraS.

Adapun Pengacara dari LBH Lentera, Salawati yang juga salah satu kuasa hukum Nurhadi berharap perkara ini menjadi contoh penerapan UU Pers dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap terhadap pers.

“Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap pers,” ungkap Salawati.

Dalam perkara ini polisi telah memeriksa sedikitnya 17 saksi. Belasan orang itu terdiri atas saksi pelapor, terlapor, saksi mata, saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi hingga saksi ahli.

 

Previous Post

Polri: Jozeph Paul Zhang Bisa Dijemput ke Jerman, Tunggu Saja!

Next Post

Istri Dalangi Pembunuhan Suami, Dicekik Selingkuhan Lagi Enak Berhubungan Intim

Next Post
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi saat menunjukkan tersangka pembunuhan Nur pada 31 Maret lalu. (GATRA)

Istri Dalangi Pembunuhan Suami, Dicekik Selingkuhan Lagi Enak Berhubungan Intim

Imsak Pengingat Sebelum Batas Akhir Sahur

Rapat Gabungan Lintas Komisi Bahas LKPJ Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2020

Sumur Minyak di Lintas Palembang-Jambi Meledak, Pemilik Jadi Tersangka

hsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (25/2).  ANTARA FOTO

Dakwaan Suap Bansos Corona, Tak Ada Nama Anggota DPR Dapil Jambi

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Gubernur Al Haris: Hari Kesaktian Pancasila Jadi Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12 - Pemerintah Provinsi Jambi memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan menggelar upacara yang berlangsung khidmat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kamis...

Read more
MOTIVASI

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Hadirkan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Dorong Pelajar Siap Hadapi Dunia Global

by Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026
0

Gerak12- Maxim Indonesia bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sukses menyelenggarakan MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN untuk pertama kalinya di Kota Jambi,...

Read more
SEREMONI

Ariansyah Apresiasi Ekspor Kopi Jambi ke Pakistan, Nilai Perdagangan Ditargetkan Rp18 Miliar

by Redaksi
Sabtu, 18 Juli 2026
0

Gerak12- Upaya memperluas pasar ekspor kopi Jambi kembali menunjukkan hasil positif. PT Alko Sumatra Kopi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)...

Read more
SEREMONI

Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis untuk RSUD Raden Mattaher

by Redaksi
Kamis, 16 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Al Haris dampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke RSUD Raden Mattaher...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD: Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat

by Redaksi
Selasa, 14 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi Pemerintah Provinsi Jambi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Bukit Tengah di Kerinci

by Redaksi
Minggu, 5 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukit Tengah...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh

by Redaksi
Sabtu, 4 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH yang bergelar Datuk Mangkubumi Setio Alam kembali mendapat gelar adat kehormatan dari...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Bangsa dan Daerah

by Redaksi
Rabu, 1 Juli 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diselenggarakan di Lapangan Garuda...

Read more
SEREMONI

Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah

by Redaksi
Selasa, 23 Juni 2026
0

Gerak12- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengukuhkan Zulherizal sebagai Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) Provinsi Jambi,...

Read more
SEREMONI

Hj Hesti Haris Hadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin ke-5

by Redaksi
Sabtu, 20 Juni 2026
0

Gerak12- Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri Wisuda Akbar Ponpes Darul Arifin Jambi ke-5 Tahun...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.