Gerak12.com,Jakarta- Pelarian terpidana kasus korupsi dana koperasi, Dona Sari Dewi, (40) akhirnya terhenti. Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, Dona Sari Dewi berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, (Sumbar), Selasa (7/3/2023).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/3/2023) menjelaskan, keberadaan Dona Sari Dewi di Padang diketahui dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Tim Tabur Kejagung. Ketika ditangkap di rumahnya, Dona Sari Dewi yang bersikap kooperatif.
Terpidana kasus korupsi dana koperasi itu tidak melakukan perlawanan, sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa Tim Tabur Kejagung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Menurut Ketut Sumedana, Dona Sari Dewi merupakan terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, Dona Sari Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Karena itu terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian terpidana tersebut juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta.
“Terpidana kasus korupsi koperasi, Donna Sari Dewi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan pengadilan, terpidana tersebut tidak datang memenuhi panggilan. Padahal panggilan tersebut sudah sudah disampaikan secara patut. Karena itu Donna Sari Dewi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ujarnya.
Dikatakan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin melalui Tim Tabur Kejagung meminta jajaran Kejaksaan memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau seluruh terpidana yang sudah ditetapkan menjadi DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”ujarnya.
Discussion about this post