Gerak12.com- Tiga tersangka kasus korupsi Sistem Pengolahan Air Limbah Domestic Terpusat (SPALD-T) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2019 dituntut dengan pasal berlapis.
Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari, Angger Pratomo, SH MH dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Yandri Roni, SH MH, Senin 13/06/2022.
Kasi Intelijen Kejari Batanghari Aulia Rahman, SH mengatakan, didampingi kuasa hukumnya dari LBH Cipta Marwah Keadilan, tiga terdakwa
IP, IZ, dan MYB didakwa dalam pasal berlapis yakni melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian didakwaan subsider, dikenakan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Kata Aulia Rahman.
Aulia menjelaskan dakwaan itu akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut. Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin 20 Juni 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menanyakan kepada para terdakwa perihal surat dakwaan yang telah di bacakan oleh penuntut umum. lalu para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan.” Ujar Aulia.
Diketahui, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Batanghari, sebelumnya telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahan terhadap tiga orang tersangka itu pada 04 April 2022 lalu.
Tiga tersangka itu diseret atas perkara dugaan korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Batanghari, yang dikerjakan oleh CV Kajen Bersemi dengan nilai Kontrak Rp 1,678,909.74 dengan Pengawas CV Nailah Engeniring Consultant dengan dugaan Kerugian Negara 1,5 Miliar.
Discussion about this post