G12 JAMBI – Aparat Satreskrim Polresta Jambi menangkap perempuan berinisial AM (23) pelaku pemalsuan ijazah perguruan tinggi dan paket C di Jambi. Dia diringkus polisi di depan Rumah Sakit Mitra, Kota Baru, Kota Jambi pada Sabtu 30 Januari lalu.
Menurut Kasat Reskrim Kompol Handres, polisi mendapatkan aduan masyarakat tentang maraknya peredaran ijazah perguruan tinggi dan SMA palsu. Polisi ingin memastikan aduan tersebut melakukan undercover atau penyamaran untuk bertemu dengan pelaku.
“Sekitar jam 3. 30 sore pelaku datang ke TKP dengan membawa ijazah paket C palsu. Pelaku dan barang bukti ditangkap tangan,” katanya, Jumat (19/2).
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu dari rumahnya. Dia juga diketahui menggunakan media sosial untuk menjual ijazah palsu sejak 2017 dan akibat perbuatannya AM terancam dipenjara selama 6 tahun.
Warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi ini dan barang bukti masih diamankan di Mapolresta Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.
AM dijerat pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Discussion about this post