Gerak12.com- Penangkapan seorang pengacara bernama Tengku Ardiansyah,SH,MH pada Rabu malam 02/02/2022 di Kafe Legenda di Kota Jambi berbuntut panjang. Puluhan Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat menyebutkan penangkapan Tengku Ardiansyah oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Janggal dan berlebihan seperti menangkap seorang teroris.
Merasa dilecehkan profesi Advokat atas penangkapan teman se profesinya itu, puluhan pengacara pada Jum’at 04/02/2022 melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, menyampaikan protes keras atas perlakuan pihak Kejari Tanjab Timur yang di anggap janggal dan berlebihan.
Deddy Yuliansyah,SH MH yang bertindak sebagai Korlap Aksi, dalam orasinya menyampaikan penangkapan Tengku Ardiansyah oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur adalah tindakan arogansi dan kesewenang wenangan terhadap sesama penegak hukum, dan menjatuhkan marwah profesi Advokat.
Penangkapan dan ditahannya Tengku Ardiansyah dinilai janggal, pasalnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana yang disangkakan kepada organisasi yang menaungi advokat tersebut sebagaimana berdasarkan undang-undang No.18 Tahun 2003, tentang advokat serta kode etik advokat.
” Tengku Ardiansyah disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi No.20 tahun 2021, di sini ada tanda tanya dan masalah besar, bahwa perkara pokoknya sudah di sidangkan.”Ungkapnya.
Dalam aksi solidaritas di depan Kantor Kejati Jambi itu puluhan pengacara secara bergantian menyampaikan orasinya. Adapun tuntutan yang disampaikan:
1. Menyatakan protes atas penangkapan dan penahanan Tengku Ardiansyah SH MH yang dilakukan oleh kepala kejaksaan negeri Tanjung Jabung timur dan jajaran dengan melakukan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum serta menjatuhkan Marwah profesi advokat.
2. Bahwa kepala kejaksaan negeri Tanjung Jabung timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam rumusan pasal 21 undang undang pidana korupsi kepada organisasi yang menaungi advokat tersebut sebagaimana berdasarkan undang-undang no.18 tahun 2003 tentang advokat serta kode etik advokat.
3. Memprotes keras terhadap pasal yang disangkakan terhadap rekan sejawat advokat mengingat bahwa perkara pokok yaitu perkara No.39/PID.SOS-TPK/2021/PN.JMB telah disidangkan.
Diketahui Tengku Ardiansyah ditangkap dengan tangan diborgol dan baju yang dikenakannya ditarik oleh petugas Kejaksaan Negeri Tanjabtim waktu itu seperti yang telah tersebar luaskan, seakan seperti teroris yang mengancam keamanan negara atau koruptor yang merugikan Negara.
Budi seorang advokat perwakilan Jakarta dalam orasinya di depan Kejati Jambi menyampaikan bahwa, Kamis 03/02/2022 kemarin mereka sudah mendatangi kantor Kejari Tanjab Timur, namun Kajari Tanjab Timur belum dapat ditemui.
“Ini sudah menjadi target. Penyidik Kejari Tanjab Timur semena-mena menangkap Advokat seperti itu. Hal itu tidak menghargai sesama penegak hukum, tak mengerti dimana kuliahnya itu penyidik,” kata Budi kepada Jambi Pos.com
Sementara Ketua DPD Konggres Advokasi Indonesia (KAI) Andi Gunawan mengatakan, penangkapan Tengku Ardiansyah oleh Jaksa Kejari Tanjabtim merupakan bentuk sentimen pribadi kepada yang bersangkutan.
Menurut Andi Gunawan, sentimen pribadi itu muncul karena adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Tengku Ardiansyah Cs dalam membela kliennya, yakni sekretaris KPU Tanjabtim sampai 4 kali praperadilan.
“Jadi lebih banyak berkaitan dengan adanya sentimen pribadi dalam hal bahwasanya waktu penanganan perkara ini rekan kami ini, sudah mengajukan proses peradilan sebanyak 4 kali,” ujar Andi Gunawan.
Menurut Andi, saat pengajuan praperadilan kedua, ada permintaan dari Kejari (ke Tengku Cs) untuk mencabut gugatan. Namun tidak jadi dicabut karena gugatan ini sifatnya prinsipal.
Persoalan selanjutnya, saat pemeriksaan saksi Sekretaris KPU Tanjabtim, Tengku Ardiansyah diduga menarik keluar Sekretaris KPU dari ruangan karena menilai pemeriksaan telah selesai.
“Saat pemeriksaan saksi Sekretaris KPU tanggal 8, sekitar pukul setengah sembilan. Dan kalau dilihat pemeriksaan telah selesai. Datanglah Tengku, Husni dan Rifki ada masuk ke ruangan saksi dan saat itu ada Bram (Kasi Pidum Kejari Tanjabtimur Bram Prima Putra) yang memeriksa. Saat itulah terjadi penarikan saksi dan keributan. Kalimat Bram itu mengatakan, saudara menghalang-halangi akan dikenakan pasal 21,” terang Andi Gunawan.
Terpisah, Ketua DPC Peradi Jambi Suratno, mengatakan, tindakan aparat dari Kejaksan Negeri Tanjab Timur yang memborgol Tengku Ardiansyah dalam operasi penangkapan di kafe Legenda, Kota Jambi, pada Rabu (2/2/2022) malam dinilai kelakuan berlebihan.
Menurut Suratno, sebagai sesama “orang hukum” Jaksa seharusnya tidak perlu memborgol yang bersangkutan, kalaupun yang bersangkutan harus ditangkap.
“Kami memahami standar operasi Jaksa. Tapi jangan berlebihan sampai harus memborgol. Pengacara orang yang paham hukum, jangan diperlakukan seperti itu,” kata Suratno, seperti dilansir Inilahjambi.com, Kamis sore (3/2/2022).
Kata Suratmo, secara moral, Peradi dan seluruh advokat akan mendampingi Tengku dalam menghadapi persoalan ini. “Secara moral kami melakukan pendampingan terhadap Tengku. Namun untuk langkah hukum kita harus tetap sesuai prosedur. Kami akan analisis persoalan ini lebih dulu,” ujar Suratno.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis mengatakan, Tengku ditangkap karena diduga menghalang-halangi proses penyidikan pihak Kejari Tanjab Timur terhadap kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada 2020 dari Pemkab ke KPU Tanjabtim.
“Dimana tersangka ini berperan mengatur skenario, agar para saksi tidak hadir saat pemanggilan para saksi untuk pemeriksaan, ” ujar Kejari Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis dikutip Tribunjambi.com.
Dikatakan, ada beberapa perkara lain yang memberatkan tersangka ini sehingga TA ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari menghalangi, tindakan tidak sopan, dan juga upaya membawa saksi saat pemeriksaan berlangsung.
“Yang jelas ini sesuai omongan saya sebelumnya, bakal ada tersangka baru yang berupaya menghalang halangi proses penyidikan pihak kejari, ” kata Surya Lubis.
Diketahui, Tengku Ardiansyah merupakan kuasa hukum sekretaris KPU Tanjabtim yang jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020. Dalam proses penangkapan Tengku diborgol oleh aparat karena diduga melawan.
Discussion about this post