• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

Tengku Ardiansyah Ditangkap Bak Teroris, Puluhan Pengacara Demo di Kantor Kejati Jambi

Redaksi

Sabtu, 5 Februari 2022
A A
ShareTweetSendScan

Gerak12.com- Penangkapan seorang pengacara bernama Tengku Ardiansyah,SH,MH pada Rabu malam 02/02/2022 di Kafe Legenda di Kota Jambi berbuntut panjang. Puluhan Pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat menyebutkan penangkapan Tengku Ardiansyah oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Janggal dan berlebihan seperti menangkap seorang teroris.

Merasa dilecehkan profesi Advokat atas penangkapan teman se profesinya itu, puluhan pengacara pada Jum’at 04/02/2022 melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, menyampaikan protes keras atas perlakuan pihak Kejari Tanjab Timur yang di anggap janggal dan berlebihan.

ARTIKELTERKAIT

Jual Sabu, Ibu Muda Warga Desa Aur Gading Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Ketua APSI Jambi Bantah Tudingan Satpam PTPN VI Aniaya Pelaku Pencurian TBS

KPK Tahan Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Ketok Palu APBD

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Mersam

Kabid Propam: AKP M’ Diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik

Deddy Yuliansyah,SH MH yang bertindak sebagai Korlap Aksi, dalam orasinya menyampaikan penangkapan Tengku Ardiansyah oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur adalah tindakan arogansi dan kesewenang wenangan terhadap sesama penegak hukum, dan menjatuhkan marwah profesi Advokat.

Penangkapan dan ditahannya Tengku Ardiansyah dinilai janggal, pasalnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana yang disangkakan kepada organisasi yang menaungi advokat tersebut sebagaimana berdasarkan undang-undang No.18 Tahun 2003, tentang advokat serta kode etik advokat.

” Tengku Ardiansyah disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi No.20 tahun 2021, di sini ada tanda tanya dan masalah besar, bahwa perkara pokoknya sudah di sidangkan.”Ungkapnya.

Dalam aksi solidaritas di depan Kantor Kejati Jambi itu puluhan pengacara secara bergantian menyampaikan orasinya. Adapun tuntutan yang disampaikan:

1. Menyatakan protes atas penangkapan dan penahanan Tengku Ardiansyah SH MH yang dilakukan oleh kepala kejaksaan negeri Tanjung Jabung timur dan jajaran dengan melakukan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum serta menjatuhkan Marwah profesi advokat.

2. Bahwa kepala kejaksaan negeri Tanjung Jabung timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam rumusan pasal 21 undang undang pidana korupsi kepada organisasi yang menaungi advokat tersebut sebagaimana berdasarkan undang-undang no.18 tahun 2003 tentang advokat serta kode etik advokat.

3. Memprotes keras terhadap pasal yang disangkakan terhadap rekan sejawat advokat mengingat bahwa perkara pokok yaitu perkara No.39/PID.SOS-TPK/2021/PN.JMB telah disidangkan.

Diketahui Tengku Ardiansyah ditangkap dengan tangan diborgol dan baju yang dikenakannya ditarik oleh petugas Kejaksaan Negeri Tanjabtim waktu itu seperti yang telah tersebar luaskan, seakan seperti teroris yang mengancam keamanan negara atau koruptor yang merugikan Negara.

Budi seorang advokat perwakilan Jakarta dalam orasinya di depan Kejati Jambi menyampaikan bahwa, Kamis 03/02/2022 kemarin mereka sudah mendatangi kantor Kejari Tanjab Timur, namun Kajari Tanjab Timur belum dapat ditemui.

“Ini sudah menjadi target. Penyidik Kejari Tanjab Timur semena-mena menangkap Advokat seperti itu. Hal itu tidak menghargai sesama penegak hukum, tak mengerti dimana kuliahnya itu penyidik,” kata Budi kepada Jambi Pos.com

Sementara Ketua DPD Konggres Advokasi Indonesia (KAI) Andi Gunawan mengatakan, penangkapan Tengku Ardiansyah oleh Jaksa Kejari Tanjabtim merupakan bentuk sentimen pribadi kepada yang bersangkutan.

Menurut Andi Gunawan, sentimen pribadi itu muncul karena adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Tengku Ardiansyah Cs dalam membela kliennya, yakni sekretaris KPU Tanjabtim sampai 4 kali praperadilan.

“Jadi lebih banyak berkaitan dengan adanya sentimen pribadi dalam hal bahwasanya waktu penanganan perkara ini rekan kami ini, sudah mengajukan proses peradilan sebanyak 4 kali,” ujar Andi Gunawan.

Menurut Andi, saat pengajuan praperadilan kedua, ada permintaan dari Kejari (ke Tengku Cs) untuk mencabut gugatan. Namun tidak jadi dicabut karena gugatan ini sifatnya prinsipal.

Persoalan selanjutnya, saat pemeriksaan saksi Sekretaris KPU Tanjabtim, Tengku Ardiansyah diduga menarik keluar Sekretaris KPU dari ruangan karena menilai pemeriksaan telah selesai.

“Saat pemeriksaan saksi Sekretaris KPU tanggal 8, sekitar pukul setengah sembilan. Dan kalau dilihat pemeriksaan telah selesai. Datanglah Tengku, Husni dan Rifki ada masuk ke ruangan saksi dan saat itu ada Bram (Kasi Pidum Kejari Tanjabtimur Bram Prima Putra) yang memeriksa. Saat itulah terjadi penarikan saksi dan keributan. Kalimat Bram itu mengatakan, saudara menghalang-halangi akan dikenakan pasal 21,” terang Andi Gunawan.

Terpisah, Ketua DPC Peradi Jambi Suratno, mengatakan, tindakan aparat dari Kejaksan Negeri Tanjab Timur yang memborgol Tengku Ardiansyah dalam operasi penangkapan di kafe Legenda, Kota Jambi, pada Rabu (2/2/2022) malam dinilai kelakuan berlebihan.

Menurut Suratno, sebagai sesama “orang hukum” Jaksa seharusnya tidak perlu memborgol yang bersangkutan, kalaupun yang bersangkutan harus ditangkap.

“Kami memahami standar operasi Jaksa. Tapi jangan berlebihan sampai harus memborgol. Pengacara orang yang paham hukum, jangan diperlakukan seperti itu,” kata Suratno, seperti dilansir Inilahjambi.com, Kamis sore (3/2/2022).

Kata Suratmo, secara moral, Peradi dan seluruh advokat akan mendampingi Tengku dalam menghadapi persoalan ini. “Secara moral kami melakukan pendampingan terhadap Tengku. Namun untuk langkah hukum kita harus tetap sesuai prosedur. Kami akan analisis persoalan ini lebih dulu,” ujar Suratno.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis mengatakan, Tengku ditangkap karena diduga menghalang-halangi proses penyidikan pihak Kejari Tanjab Timur terhadap kasus dugaan korupsi dana Hibah Pilkada 2020 dari Pemkab ke KPU Tanjabtim.

“Dimana tersangka ini berperan mengatur skenario, agar para saksi tidak hadir saat pemanggilan para saksi untuk pemeriksaan, ” ujar Kejari Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis dikutip Tribunjambi.com.

Dikatakan, ada beberapa perkara lain yang memberatkan tersangka ini sehingga TA ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari menghalangi, tindakan tidak sopan, dan juga upaya membawa saksi saat pemeriksaan berlangsung.

“Yang jelas ini sesuai omongan saya sebelumnya, bakal ada tersangka baru yang berupaya menghalang halangi proses penyidikan pihak kejari, ” kata Surya Lubis.

Diketahui, Tengku Ardiansyah merupakan kuasa hukum sekretaris KPU Tanjabtim yang jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2020. Dalam proses penangkapan Tengku diborgol oleh aparat karena diduga melawan.

Previous Post

Tuntut Janji Presiden dan Menteri ATR/BPN SAD 113 Akan Gelar Aksi Jalan Kaki ke Jakarta

Next Post

HUT Partai Gerindra Ke 14 DPC Partai Gerindra Batanghari Santuni Para Santri

Next Post

HUT Partai Gerindra Ke 14 DPC Partai Gerindra Batanghari Santuni Para Santri

Ketua DPRD Edi Purwanto Melaksanakan Peletakan Batu Pertama

Ketua DPRD Provinsi Hadiri Peresmian Gedung Baru HMI Jambi

Al Haris: ASN Itu Ujung Tombak Pelayanan Masyarakat

Gubernur Al Haris Tinjau Lokasi Kebakaran di Tanjab Barat

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Gubernur Al Haris menghadiri MUNAS V Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Energi Terbarukan yang dibuka oleh Wakil Menteri ESDM dan dihadiri Wamen LH, Pejabat Kementrian Terkait, Gubernur dan Bupati/Wako di Hotel JW Mariot Jakarta

by Redaksi
Kamis, 10 Juli 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri kegiatan Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi Daerah Penghasil Migas...

Read more
SEREMONI

Hadiri ICI 2025, Gubernur Al Haris Harap Adanya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

by Redaksi
Rabu, 11 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Al Haris turut hadir dalam ajang International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang diselenggarakan di Jakarta International Convention...

Read more
SEREMONI

Teken Komitmen SPMB Berintegritas Tahun Ajaran 2025/2026, Gubernur Al Haris: Tak Ada TitipanJambi

by Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi menandatangani komitmen bersama pelaksanaan...

Read more
SEREMONI

Audiensi dengan Menkes, Gubernur Al Haris Dorong Pemerataan dan Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

by Redaksi
Kamis, 5 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi melakukan audiensi dengan Menteri...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dampingi KSAD Resmikan 47 Titik Program TNI AD Manunggal Air di Jambi

by Redaksi
Selasa, 3 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., mendampingi rangkaian kunjungan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi

by Redaksi
Senin, 12 Mei 2025
0

Gerak12.com- Satu lagi pengakuan dunia internasional diraih Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH. Kali ini, orang nomor satu di...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dikukuhkan Sebagai Anggota Kehormatan PPAD Provinsi Jambi

by Redaksi
Rabu, 7 Mei 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) Provinsi Jambi oleh...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat

by Redaksi
Selasa, 6 Mei 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh jajaran dan pemerintah kabupaten/kota bersinergi membenahi...

Read more
SEREMONI

Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga

by Redaksi
Selasa, 6 Mei 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH membawa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi turun langsung menyerap aspirasi dari...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris: Tali Tigo Sapilin Pilar Pembangunan Provinsi Jambi

by Redaksi
Minggu, 27 April 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyampaikan bahwa Tali Tigo Sapilin yaitu Pemerintah, Ulama dan Lembaga Adat merupakan...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.