Gerak12.com- Masyarakat Suku Anak Dalam(SAD) Kelompok 113 Jambi, menjadwalkan aksi jalan kaki menuju Istana Negara Jakarta pada tanggal 10 Februari 2022 pekan depan.
Rencana aksi yang diterima Gerak12.com tertuang dalam surat pemberitahuan aksi tanggal 1 Februari 2022 yang ditujukan Kepada Kapolri Cq Baintelkam Polri, yang di komandoi oleh Koordinator Lapangan(Korlap) Abun Yani dengan pendamping Mahyudin dan Mawardi.
Dalam pernyataan tertulis Kelompok 113 Aksi yang dilakukan itu terkait konflik lahan antara SAD 113 dengan PT. Berkat Sawit Utama(BSU) hingga saat ini belum ada penyelesaian.
Pendamping SAD 113 Mahyudin Kepada Gerak12.com menjelaskan Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah membentuk Pokja dan Subpokja untuk melakukan verifikasi SAD 113. Verifikasi sudah dilakukan dari tanggal 21 April sampai tanggal 21 Juli tahun 2021.
Dari data Adminduk ke dukcapil provinsi Jambi sebanyak 1513 KK, yang mengikuti verifikasi faktual dilakukan oleh subpokja II hanya 983 KK, dari 983 KK tersebut yang terakomodir sebanyak 744 KK selebihnya terdiskualifikasi karena tidak masuk kriteria SAD.
” Tanggal 12 Januari 2022 Pemerintah Provinsi Jambi sudah melaporkan hasil verifikasi final masyarakat SAD 113 kepada menteri ATR/BPN RI, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari kementerian ATR/BPN RI, maka dari itu perwakilan masyarakat SAD 113 akan melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta pada tanggal 10 Februari 2022 ini,”Ujar Mahyudin Rabu 02/02/2022.
Dikatakan Mahyudin, tujuan aksi tersebut untuk menagih janji menteri ATR /BPN RI, terkait pengalokasian luasan lahan dan letak objek lahan yang akan diserahkan sebagai penyelesaian konflik SAD 113 di areal lahan 3.550 ha.
Selain masyarakat SAD 113 kata Mahyudin ada beberapa kelompok petani yang juga ikut aksi jalan kaki tersebut, yakni kelompok petani yang berkonflik dengan perusahaan HTI dan Perusahaan Perkebunan lainya, seperti dengan PT.AAS,PT.WKS,PT.BGR dan PT.RHM.
” Kita menagih janji Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk segera menyelesaikan konflik-konflik pertanahan dan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” Kata Mahyudin
Disamping itu juga kata Mahyudin, Petani meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN agar segera mengembalikan lahan 3.550 ha milik SAD dengan menerbitkan Sertifikat Komunal berdasarakan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan hasil rapat dengan Menteri ATR/BPN RI tanggal 15 Juli 2020 serta berita acara rapat tanggal 07 Agustus 2020 dengan Kementerian ATR/BPN RI.
“Terkait dengan Pencabutan Izin PT. Bangun Desa Utama (BDU) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI baru baru ini, kami meminta kepada bapak Presiden RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Membatalkan izin HGU PT. Berkat Sawit Utama dan mengembalikan/memberikan pemanfaatan aset tersebut kepada Suku Anak Dalam dan Petani,” Sebut Mahyudin.
Rute aksi yang dilakukan Masyarakat SAD 113, Selain Istana Negara juga lakukan aksi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
Discussion about this post