• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
Semua Bisa Bicara
  • PARLEMEN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI
AKP Stepanus Robin Pattuju adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 dan pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemalang. Foto Antara

AKP Stepanus Robin Pattuju adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 dan pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemalang. Foto Antara

Sosok AKP Stepanus Robin Pattuju, Penyidik KPK Peras Wali Kota

Jumat, 23 April 2021
A A
ShareTweetSendScan

GERAK12 – Penyidik KPK tersangka di kasus suap. Dia adalah AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia diketahui menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Diketahui M Syahrial memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke AKP Stepanus Robin Pattuju agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan.

ARTIKELTERKAIT

Jual Sabu, Ibu Muda Warga Desa Aur Gading Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kejati Jambi Sita Aset PT.NSP di Bank Jambi Berupa Uang Rp 23,788 Miliar

Ketua APSI Jambi Bantah Tudingan Satpam PTPN VI Aniaya Pelaku Pencurian TBS

KPK Tahan Mauli Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kasus Ketok Palu APBD

Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polsek Mersam

Kabid Propam: AKP M’ Diproses Dugaan Kasus Pelanggaran Kode Etik

Penyidik KPK tersangka suap dugaan korupsi Pemkot Tanjung Balai diketahui bergabung dengan KPK sejak 1 April 2019.

AKP Stepanus Robin Pattuju adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 dan pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemalang, di Sragen, Jawa Timur dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Ia juga menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera Selatan di Maluku Utara dan kemudian lolos tes sehingga ditugaskan Mabes Polri sebagai penyidik KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa penyidik KPK tersangka suap dugaan korupsi Pemkot Tanjung Balai mendapatkan nilai tes di atas rata-rata.

“Penjelasan Biro SDM, Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju) masuk KPK tanggal 1 April 2019. Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut: potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen, yaitu di angka 111,41 persen; hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

“Artinya, secara persyaratan, mekanisme rekrutmen tidak ada yang salah,” imbuhnya.
Punya Harta Rp 461 Juta

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2020 seperti dilihat detikcom, Jumat (23/4/2021, penyidik KPK tersangka itu memiliki kekayaan Rp 416 juta.

AKP Robin memiliki alat transportasi dan mesin, yakni dua motor dan satu mobil Honda Mobilio 2017 senilai Rp 110 juta.

Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 512 juta dan memiliki harta berupa kas dan setara kas Rp 10 juta. Robin punya utang Rp 172 juta sehingga total dia memiliki harta Rp 461 juta.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta agar penyidik KPK tersangka kasus dugaan suap Wali Kota Tanjung Balai itu dipecat.

“Terhadap tindakan seperti ini harus diberikan sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku dan bagi yang lain agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” ujar Poengky melalui pesan singkat, Jumat (23/4/2021).

Perbuatan Robin disebut melanggar UU Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

“Kalau kita melihat perbuatannya, apa yang dilakukan AKP SR diduga melanggar Pasal 12 huruf E UU Tipikor, sehingga ancaman pidananya bisa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kasus serupa pernah terjadi tahun 2005 dan pelakunya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ujarnya.

Sementara itu, sanksi terberat untuk Robin adalah pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Nantinya, yang memproses pemecatan Stepanus adalah Divisi Propam Polri.

“Sedangkan untuk dugaan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri, ancaman terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Poengky.

Sumber: detikcom

Previous Post

Oknum Polisi Pesta Tak Bermasker, Ini Kata Kapolda Jambi

Next Post

Anggaran Covid-19 Besar, Tjahjo Kumolo Sebut Bisa Bangun 2 Ibu Kota Baru

Next Post
Tjahjo Kumolo. (SP)

Anggaran Covid-19 Besar, Tjahjo Kumolo Sebut Bisa Bangun 2 Ibu Kota Baru

Khairuddin membuat sayembara memberi hadiah Rp 125 juta. Foto: Dok Polsek Tapung

Ucok Naikan Rp125 Juta Sayembara Bantu Cari Istri Hilang

Aparat menyampaikan peringatan kepada pemilik kaffe. Foto: Ilustrasi Net

PPKM Mikro, Pemkot Jambi Siapkan Sanksi Bagi Warga Nekat Melanggar

Penampakan tumpahan minyak diduga dari KRI Nanggala-402Penampakan tumpahan minyak diduga dari KRI Nanggala-402 (Foto: oketimes.com)

Belum Bisa Dipastikan Kondisi Awak KRI Nanggala, Panglima TNI: Enggak Ada Ledakan

UAS dan Ayana Moon sempat menjadi perbincangan netizen beberapa bulan lalu. Ilustrasi

Ustaz Abdul Somad Bakal Nikahi Gadis Jombang

Discussion about this post

TERBARU

SEREMONI

Hj. Hesti Haris Saksikan Penganugerahan Gelar Adat kepada Bupati Tanjung Jabung Timur

by Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri dan menyaksikan secara langsung prosesi Penganugerahan...

Read more
SEREMONI

Pro Jambi Tangguh Hadir di Tanjab Timur, 51 Keluarga Nikmati Rumah Baru dari Gubernur Al Haris

by Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menyerahkan secara simbolis bantuan 51 unit rumah program Bedah Rumah Pro...

Read more
PARLEMEN

Ketua Dprd Provinsi Jambi bawak Aspirasi Langsung ke Senayan

by Redaksi
Selasa, 30 September 2025
0

Gerak12.com- Selasa, 30 September 2025. Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI (BAM). Yang merupakan Badan baru yang dibentuk oleh DPR RI...

Read more
SEREMONI

Hj. Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesti Haris menyerahkan bantuan sebanyak 50 unit Bedah Rumah bagi masyarakat Kota Jambi. Program...

Read more
SEREMONI

Warga Tersenyum Sumringah dan Bahagia, Hj. Hesti Haris Serahkan 17 Unit Bantuan Bedah Rumah

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Senyum sumringah dan bahagia serta rasa terharu tampak di wajah warga masyarakat ketika Ketua Pembina Posyandu Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar...

Read more
SEREMONI

Bunda Hesti Haris Tinjau Pendidikan Anak SAD di Desa Hajran Batang Hari

by Redaksi
Jumat, 29 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Bunda PAUD Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), melakukan kunjungan ke Kampung Budaya Kawasan Pemberdayaan Masyarakat Suku Anak...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru

by Redaksi
Rabu, 20 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, mendampingi Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam audiensi...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris Dorong Kenduri SKO Masuk KEN 2026

by Redaksi
Minggu, 3 Agustus 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyatakan komitmennya untuk mendorong agar Kenduri Sko, salah satu tradisi budaya khas...

Read more
SEREMONI

Gubernur Al Haris menghadiri MUNAS V Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Energi Terbarukan yang dibuka oleh Wakil Menteri ESDM dan dihadiri Wamen LH, Pejabat Kementrian Terkait, Gubernur dan Bupati/Wako di Hotel JW Mariot Jakarta

by Redaksi
Kamis, 10 Juli 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri kegiatan Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) V Asosiasi Daerah Penghasil Migas...

Read more
SEREMONI

Hadiri ICI 2025, Gubernur Al Haris Harap Adanya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur

by Redaksi
Rabu, 11 Juni 2025
0

Gerak12.com- Gubernur Jambi, Al Haris turut hadir dalam ajang International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 yang diselenggarakan di Jakarta International Convention...

Read more
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Karir
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • PARLEMEN
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HUKUM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • MOTIVASI
  • SEREMONI

© 2021 Gerak 12 - Alamat Redaksi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.